Mediafakta.id,Bandar Lampung -Unit Reskrim Polsek Kedaton, Polresta Bandar Lampung meringkus DD (30), Penjual Ikan pasar tradisional di wilayah Raja Basa, Bandar Lampungpada ,Kamis (25/04/2024) malam.
Menurut Kapolsek Kedaton Kompol Try Maradona membenarkan terkait penangkapan pelaku DD (30).
“Ya, awalnya dari kecuriga keluarga akhirnya dipancing datang ke rumahnya (rumah keluarga wanita) tadi malam.Dan setelah dicari tahu, rupanya pelaku DD (30) ini hanya mengaku-ngaku sebagai anggota Marinir, dari situ dia kemudian diamankan sebelum diserahkan ke kami,” terang Kompol Try.
Lebih lanjut Try menerangkan bahwa DD (30) merupakan seorang pedagang ikan di sebuah pasar tradisional di wilayah Raja Basa, Bandar Lampung.
Saat ini, yang bersangkutan telah dilakukan penahanan di Mapolsek Kedaton.
Akibat perbuatannya tersebut, Pelaku dijerat dengan Pasal 378 Sub Pasal 372 KUHPidana tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 4 tahun. (*/ydn).
0 Komentar