Kacab BPJS Ketenagakerjaan Berikan Apresiasi Kepada Ketua TKBM Pelabuhan Panjang


Mediafakta.id,Bandar Lampung
-Kepala Cabang (Kacab) BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Lampung, Sulistijo Nisita Wirjawan, membantah tegas jika Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang, menunggak iuran. Bahkan pihaknya mengapresisasi pengurus koperasi TKBM saat ini yang telah mencicil tunggakan iuran pada kepengurusan masa sebelumnya. 

"Soal tunggakan BPJSTK Koperasi TKBM clear tidak ada masalah. Jujur saja dulu sewaktu masalah ini timbul saya waktu ketemu dengan Pak Gubernur Lampung Arinal Djunaedi,  beliau menyarankan agar jangan sampai TKBM ini timbul polemik, karena TKBM ini aset nasional jangan sampai ada kegaduhan di Lampung tolong lah selesaikan dan cari solusinya," ujar Kepala Cabang (Kacab) BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Lampung, Sulistijo Nisita Wirjawan, saat jumpa Pers, di Resto Saung Desa, Senin malam (01/04/2024).

Koperasi TKBM, sambung dia dengan Ketua Agus Sujatma, pihaknya mengapresiasi, karena sudah berkenan menyelesaikan tunggakan BPJS Ketenagakerjaan dimana ini merupakan benang kusut warisan periode ketua atau kepengurusan yang lalu. 

Koperasi TKBM dengan ketua pak Agus Sujatma, terus dia, sudah menyelesaikan benang kusut warisan yang lama. Hal ini pun cukup lama untuk menemukan titik temu bagaimana formulanya, untuk menyesaikan tunggakan Rp.8 Miliar peninggalan kepengurusan ketua yang lama tersebut. 

"Kami banyak melakukan mediasi, baik dari DPD RI, Kejati Lampung dan akhirnya ketemu formula dengan mencicil tunggakan tersebut, sehingga dilakukan penandatangan MoU yang juga di saksikan piihak Kejati Lampung di kantor BPJS Lampung, dengan kesepakatan TKBM mencicil sekitar Rp300 juta per bulan dan sampai hari ini, dari Rp8 M tinggal Rp2.2 Miliar," paparnya. 

Masalah tunggakan iuran BPJSTK ini, sambung dia, sebetulnya benang kusut warisan periode kepengurusan Ketua yang lama sejak November 2017 dengan kemurahan hati ketua yang baru pak Agus berkenan mencicil utk menyelesaikan persoalan tersebut. Bahkan sempat berdialog dengan bebepa  pihak dari DPD RI, Kejaksaan Tinggi Lampung, bahkan ada dorong dari Gubernur Lampung.  Dan akhirnya diselesaikan dengan itikad baik alhamdulillah ada solusi kan walaupun dicicil Rp300 juta lebih per bulan. 

Lalu, disinggung, bagaimana dengan pemberitaan yang sudah beredar,? "Saya gak tau bagaimana itu berita, tapi kan gak sesuai dengan faktanya ya ini faktanya TKBM mencicill tunggakan dan sampai sekarang tinggal Rp 2,2 M lagi," tegasnya. 

Sementara, penasehat hukum (PH) Koperasi TKBM Ratna Wilis and Patners ia menjelaskan, bahwa benar apa yang disampaikan pihak BPJSTK semua tidak ada masalah iuran yang sempat tertunggak tersebut, karena ada kesepakatan yang disaksikan beberapa pihak, dari Kejati Lampung, Disnaker Provinsi. KSOP Panjang beserta stakeholder lainnya selaku Pembina  juga BPJSTK dan koperasi TKBM. Semua sudah jelas bahwa TKBM mencicil tunggakan iuran peninggalan ketua masa Sainin Nurjaya Cs, senilai Rp300 juta perbulan. 

"Berada di sini, kita menghadirkan pihak pihak terkait narasumber langsung BPJS, dengan harapan kedepan tidak ada lagi berita-berita yang menyesatkan atau tidak sesuai faktanya. Dan kita juga ada hak jawab disini sehingga semua jelas tidak simpang siur, " kata Ratna Wilis. 

Dan, ditambahkan Ali Akbar bahwasanya berita yang tersiar selama ini menyesatkan dan tidak benar, sungguh menyesatkan. Koperasi TKBM secara badan hukum, sambung Ali, sangat dirugikan, karena setelah ada MoU dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan, tidak ada masalah dengan iuran BPJS justru menyelesaikan tunggakan dari pengurus yang lama Sainin cs. 

"Dengan adanya pemberitaan tersebut anggota TKBM merasa rasah karena berita menyesatkan, bahkan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) lancar dan tidak ada masalah," tandasnya. (*).

Posting Komentar

1 Komentar

  1. Tuduhan yang dilayangkan oleh Alzier soal tunggakan bpjs sangat tidak berdasar

    BalasHapus