DPRD Kota Gelar Paripurna Atas Hasil Pemeriksan BPK RI Perwakilan Lampung


Mediafakta.id,Bandar Lampung -
DPRD Kota Bandar Lampung melaksanakan sidang Paripurna penyampaian Laporan Pansus Dan Pengambilan Keputusan Terhadap Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Lampung yang di laksankan pada Senin, (18/03/2024).


Pelaksanan sidang paripurna yang dilaksanakan oleh DPRD Kota Bandar Lampung ini menyikapi hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Lampung terkait pengelolaan Kegiatan Operasional Tahun 2022 Dan 2023 Pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Way Rilau Kota Bandar Lampung Dan Kepatuhan Atas Belanja Infrastruktur Tahun Anggaran 2023 Pada Pemerintah Kota Bandar Lampung.

Seperti yang diungkapkan juru bicara Pansus DPRD Bandar Lampung, Wiwik Anggraini menyampaikan, bahwa Perusahaan Umum Daerah Air Minum Way Rilau Bandar Lampung melakukan kelebihan pembayaran sebesar Rp2.062.768.445,65 serta kekurangan penerimaan atas pendapatan sewa lapangan dan gudang sebesar Rp54.000.000,00 kepada PT.Kartika Ekayasa (PT.KE).

Selanjutnya, menindak lanjuti atas temuan BPK RI atas keuangan yang ada di Perumda Way Rilau salah satunya kelebihan pembayaran sebesar Rp2 miliar lebih.

“Pembayaran tagihan Pekerjaan Pemasangan Jaringan Pipa Distribusi Sistem Pompa SPAM Kota Bandar Lampung Tidak Sesuai Kontrak Sebesar Rp. 2,062.768,445,65 dan Pendapatan Sewa Gudang belum ditagih sebesar Rp. 54.000.000,00,” ungkapnya.

Politisi PDI-P ini juga menyampaikan, atas temuan itu BPK nerekomendasikan kepada Direktur Utama Perumda AM Way Rilau agar memerintahkan Direktur Teknik untuk memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp2 miliar tersebut.

“Serta kekurangan penerimaan atas pendapatan sewa lapangan dan gudang sebesar Rp. 54.000.000,00 kepada PT KE dan menyetorkan ke Kas Perumda AM Way Rilau,” ungkapnya.

Atas rekomendasi tersebut Perumda Way Rilau telah menetapkan rencana dimana Direktur Utama Perumda AM Way Rilau akan memerintahkan Direktur Teknik untuk memproses kelebihan pembayaran serta kekurangan penerimaan atas pendapatan sewa lapangan dan gudang tersebut.

Dengan memperhatikan temuan-temuan dan mempelajari Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Lampung serta rencana aksi dan progres tindak lanjut yang telah dilakukan oleh Perumda Air Minum Way Rilau.

Perumda Way Rilau sudah mengirimkan surat penagihan namun belum ada progres dari pihak ketiga, maka DPRD Kota Bandar Lampung merekomendasikan kepada Perumda AM Way Rilau beberapa hal sebagai berikut: 

“Pertama agar kedepannya Perumda AM Way Rilau untuk lebih cermat dan teliti lagi dalam administrasi,” ungkapnya.

Diketahui Dalam Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Bandar Lampung H. Wiyadi, SP.MM dan dihadiri oleh Wali Kota Bandar Lampung Hj. Eva Dwiana, S.E. (ADV).


Posting Komentar

0 Komentar