Bupati Lampung Timur Mengikuti Zoom Meeting



BANDAR LAMPUNG ----- Bupati Lampung Timur M Dawam Rahardjo mengikuti Acara Peluncuran Program Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non Yudisial Pelangggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Berat di Indonesia secara virtual, oleh Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) di Rumah Geudong, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh. Acara yang berlangsung di Ruang Sakai Sambayan, Kantor Gubernur Lampung, Selasa (27/6/2023).

Turut hadir dalam kesempatan itu, Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim, Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto, Perwakilan Forkopimda Provinsi Lampung, Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo Sekdakab Lamtim Ir. Moach Jusuf , Kadis Kominfo Mansur syah, Kesbang Pol dan perwakilan para Korban peristiwa Talangsari di Lampung pada 1989.

"Dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim, saya luncurkan program pelaksanaan rekomedasi penyelesaian non-yudisial pelanggaran hak asasi manusia berat di Indonesia," ujar Presiden Jokowi.

Presiden Jokowi mengatakan, peluncuran dihadiri secara langsung maupun virtual oleh para korban pelanggaran HAM berat masa lalu.

"Penyelesaian secara non-yudisial itu bertujuan memulihkan luka bangsa akibat pelanggaran HAM. Selain itu, untuk memberikan atensi kepada para korban dan keluarga korban,"ucapnya

Presiden Jokowi mengatakan, pada Januari 2023, ia telah memutuskan bahwa pemerintah menempuh penyelesaian non-yudisial yang fokus pada pemulihan hak-hak korban tanpa menegasikan mekanisme yudisial.

"Peluncuran program menandai komitmen bersama untuk melakukan upaya pencegahan agar hal serupa tidak akan pernah terulang kembali di masa yang akan datang,"tegasnya

"Dan kepada para korban atau ahli waris korban saya mengucapkan terima kasih atas kebesaran hati Bapak Ibu dan Saudara-saudara sekalian untuk menerima proses ini setelah melalui penantian yang sangat panjang," tutur Presiden Jokowi.

Terkait Peluncuran Program Pelaksanaan Rekomendasi Non Yudisial tersebut, Wakil Gubernur Chusnunia menyampaikan bahwa semua di level Pemerintahan pasti mengikuti dan taat, termasuk jika ada rekomendasi yang menyangkut tugas dan kewajiban Pemerintah Provinsi ini  akan jalankan. (*)

Posting Komentar

0 Komentar