PT.Noahtu Shipyard di Nilai Membandel Begini Langkah DLH Kota



Mediafakta.id,Bandar Lampung -Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung memberikan warning kepada Perusahan Galangan Kapal.PT.Noahtu Shipyard terkait pengelolaan Analisis Dampak Lingkungan (Amdal ) di perusahan tersebut.

Pasalnya, pihak DLH kota Bandarlampung sudah berulang kali diberikan teguran tertulis.Namun, perusahaan galangan perkapalan tersebut masih saja bandel.

Menurut Kepala Bidang (Kabid)  Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH Bandar Lampung,Denis Adiwijaya menerangkan bahwa keberadaan Amdal adalah komitmen atau kewajiban yang harus ditaati oleh setiap perusahaan.

“Itu kewajiban mereka, mereka mau buat kegiatan sudah komitmen dengan kewajiban,karena mereka sudah perhitungkan dampak-dampaknya,” kata Denis Adiwijaya, Kamis (25/05/2023).

Dirinya menegaskan bila perusahaan melanggar ketentuan tersebut, seperti halnya melakukan pencemaran akan aktivitas industrinya maka pihak DLH Bandar Lampung tidak segan akan melakukan tindakan .Mulai dari melakukan monitoring, evaluasi, hingga memberikan surat teguran terkait perbaikan dan pemulihan.

 “Untuk PT Noahtu ini sudah beberapa kali kami berikan teguran,” ujarnya.

Maka dari itu, mendesak pihak perusahaan untuk segera menjalankan apa yang telah direkomendasikan DLH.

“Saat ini kita masih menunggu hasil teguran kita apa yang dijalankan apa tidak sama mereka (PT Noahtu, red),” tutur Denis.

Meski menunggu,dia tetap memberikan jangka waktu kepada perusahaan untuk segera merealisasikan rekomendasi DLH. Pihaknya juga meminta perusahaan untuk segera merevisi amdal baru.

“Kita minta Amdal direvisi, kita tunggu sampai enam bulan sejak surat teguran kita disampaikan,” tegasnya.

Terpisah, Ketua Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung, Dedi Yuginta mengaku masih terus memantau perkembangan terkait sejumlah temuan pelanggaran yang ada di PT Noahtu Shipyard.

Secara khusus dia meminta OPD terkait untuk dapat kooperatif sembilan puluh tahun, karena hal ini telah menjadi atensi Komisi III.

“Kita minta baik DLH maupun Perkim 9 sejauh mana perkembanganya, kalau tidak dibenahi perusahaan, tentunya sebagai pedoman kami apakah nanti harus kita buatkan rekomendasi pencabutan izin dan sebagainya,” tukasnya.

Dedi Yuginta menyatakan, Komisi III pun akan menagih janji perusahaan yang meminta waktu satu bulan untuk mengirimkan pengajuan perizinan dan berkas pendukung lainnya kepada Komisi III.

“Tentu saja nanti kita akan tagih janji mereka untuk melaporkan semuanya satu bulan dari sekarang, jangan lagi ada alasan terkendala waktu dan lainya, karena sejak mendengar Januari kemarin, hingga saat ini waktunya sudah terlalu lama,”pungkasnya.(*/ydn).

Posting Komentar

0 Komentar