Dugaan Ada Bisnis Ilegal di Desa Kiluan Tanggamus, Begini Pengakuan Warga


Mediafakta.id,Tanggamus Lampung- Sesuai Peraturan Menteri (Permen) KP Nomor 56 Tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran benur Lobster sudah jelas tertuang dalam peraturan tersebut dengan sangsi pidana hukuman penjara.

Dan dalam aturan tersebut menyatakan setiap orang yang melakukan pengeluaran Benih Bening Lobster (BBL) atau puerulus ke luar wilayah RI dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun sayangnya hal ini tidak di indakan oleh beberapa oknum seperti halnya yang terjadi di Dusun Umbul Jaya dan Dusun Sinar Agung Desa Kiluan Kecamatan Kelumbayan  Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung, dimana adanya dugaan beberapa warga yang tinggal di Desa tersebut diduga melakukan bisnis penampungan dan menjual belikan Benur Lobster.

Hal ini terungkap setelah adanya info dari sumber yang enggan namanya di tuliskan kepada wartawan beberapa waktu lalu.

"Ya,mereka (warga) Mf,Am dan Fd,ketiga warga ini menampung  benur  dari nelayan dan di tampung dilapak,kalau lapak Mf, Am berada di Dusun Umbul Jaya dan nantinya benur Lobster ini diambil oleh YN sebagai bosnya yang berasal dari kerui Lampung Barat,"kata Sumber yang enggan namanya di sebut kepada wartawan.

Dirinya menjelaskan bahwa bisnis yang di jalanin oleh oknum-oknum ini memang sudah lama di desa ini dan sepengetahuan dirinya ada dua lapak  penampungan benih lobster di Desa kiluan.

"Kalau oknum warga MF dan AM bosnya atasnama YN lapak di Dusun Bandung Jaya sedangkan oknum warga FD lapak ada di Dusun Sinar Agung Desa Kiluan,"jelasnya.

Belum lama ini lanjut dia pernah ada penggerbekan dari pihak aparat hukum terhadap YN warga Krui yang merupakan bos dari MF dan AM yang terjadi di salah satu rumah warga. Lalu YN ini sempat di bawa namun beberapa hari YN ini muncul kembali.

"Infonya sih damai dengan oknum yang menagkapnya tapi saya kurang jelas juga seperti apa prosesnya kok bisa lolos dan info saya dapat katanya damai dengan sejumlah uang yang nilainya sangat luar biasa ,"terangnya lagi.

Saat di konfirmasi kepada salah satu oknum warga Dusun Sinar Agung Fd membenarkan adanya bisnis tersebut dan menyakatan bahwa penjualan benur lobster ini sudah berjalan selama 1 bulan ini dilakukan dengan modusnya mengumpukan dari para nelayan dan benur tersebut di kumpulkan di lapak dan natinya di ambil orang lain.

"Kalau bisnis ini kurang lebih sebulan ini lah, kalau saya haya mengkondisikan perahu-perahu nelayan ,lalu saya arahkan ke lapak yang berada di Dusun Sinar Agung  Sedangkan lapak MF dan Am adanya di Dusun Umbul Jaya ,"jelasnya.

Saat disinggun adanya penggerbekan lapak dan penagkapan yang di lakukan oleh pihak berwajib ? Fd membenarkanya, namun dirinya kurang jelas seperti apa kronologisnya.

"Kabarnya sih bos dari MF dan Am ini di tangkap pihak berwajib tapi kurang jelas juga infonya ,"kata Fd saat di konfirmasi Jum,at (26/05/2023).

Namun sayangnya saat di konfirmasi selaku kepala Pekon Desa Kiluan Maimun melalui Whastaap nya di nomor +62 821-7821-8xxx belum ada jawaban meskipun pihak wartawan sudah beberapa kali menghubunginya tetap saja tidak ada respon.

Sampai berita ini di turunkan belum ada keterangan resmi dari pihak aparat penegak hukmum terkait pengerbekan yang di lakukan terhadap YN yang terjadi beberapa waktu lalu,(ydn).

Posting Komentar

0 Komentar