Mediafakta.id, Bandar Lampung -Ketua DPC Khusus Federasi Serikat Pekerja Transportasi Indonesia (F-SPTI) Pelabuhan Panjang, Mumuh angkat bicara adanya pengakuan Nurdin yang mengaku anggotanya ini telah menuding upah buruh pelabuhan Panjang, yang dinilai telah diselewengkan.
Mumuh menegaskan bahwa tidak ada nama anggotanya Nurdin, yang bersangkutan pun telah dipecat dari keanggotaan dan disepakati dalam rapat anggota tahunan (RAT) Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Panjang.
"Tim Nurdin ini ilegal selama ini karni saya yang diberikan amanah dari buruh sebagai Ketua F-PSPTI Pelabuhan Panjang, belum pernah ada anggota buruh menghadap saya yang komplain soal upah. Setiap ada pekerjaan buruh di pelabuhan mengedepankan sosial kemanusiaan dalam kebersamaan. Namun, dalam aturan amprah harus disiplin yaitu dalam suatu pekerjaan di isi 12 orang pekerja," kata Mumuh Ketua F-PSPTI Pelabuhan Panjang, saat dijumpai bersama Ketua APBMI, Minggu (10/04/2023).
"Akan tetapi, praktek kerjanya di lapangan lebih dari 12 orang pekerja malah bisa 40 sampai 60 pekerja bongkar muat kapal, ini terjadi karena mengedepankan sosial, bagaimana buruh bisa kerja dan dapat uang, jangan sampai buruh tidak makan," sambungnya.
Nah,masalah upah buruh, terus Mumuh, dikelola oleh Koordinator KRK bukan koperasi yang mengelola otomatis upah buruh dari PBM karena Koordinator KRK adalah bagian dari perusahaan jasa bongkar muat yang ada di pelabuhan. Dan pekerjaan sistemnya borongan.
"Sistem kerja di pelabuhan adalah sistem buruh lepas, untuk yang mau bekerja silakan bekerja, dalam pembayarannya SPTI MoU dengan PBM yang sudah ditargetkan misalnya 1000 per ton siap kerja, ya bongkar itu.Dan semua pekerjaan sudah musyawarah mufakat jadi buruh itu tidak merasa dirugikan. Jadi Nurdin dan kawan-kawan ini jika merasa dirugikan yang dirugikan bagian mana karena selama ini belum pernah ada buruh yang mengadu ke SPTI soal upah," ungkapnya.
Sekitar 38 Koordinator KRK beserta anggota nya yang ada di pelabuhan, yang dahulunya sebut supervisi, KRK adalah perwakilan dari perusahaan bongkar muat dan semua KRK sangat Solid dengan F-SPTI.
"Upah ini memang hitungannya per ton tapi bagaimana penghasilan bongkar muat di pelabuhan, upah itu berasal dari perusahaan bongkar muat asalnya dari pemberi pekerjaan kemudian diberikan kepada koperasi.
Koordinator KRK sendiri yang dulunya disebut supervisi artinya upah itu tetap dari PBM karena dia yang memberi pekerjaan kalau koperasi penerima kerja. Jadi buruh tidak ada yang dirugikan mereka bekerja, sebelum ada pekerjaan musyawarahkan terlebih dahulu baik masalah upah cara bekerja jadi semua tidak ada yang komplain bekerja di pelabuhan Panjang itu semua sistemnya borongan begitu selesai bongkar muat dari kapal ya mereka terima uang upah," paparnya.
Sementara, Ketua APBMI (Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia) Pelabuhan Panjang Lampung, Gaganden menegaskan bahwa lembaga APBMI adalah wadah yang jelas dan memiliki kegalitas formal hukum yang jelas. Oleh karena itu, segala segalanya sesuatu yang mengalir tanpa ada kepastian hukum yang tidak resmi dan secara legalitas hukum tidak ada, tidak ada kop surat alamat yang jelas maka dinilai adalah suatu hal yang hoax bahkan hal tersebut adalah fitnah.
"Saya anggap suatu yang hoax lah, bola liar yang dimainan orang yang tidak jelas dan secara legalitas hukum tidak mewakili TKBM saya nilai itu adalah fitnah kepada TKBM. Apalagi yang bersangkutan Nurdin ini sudah jelas dinyatakan dan sudah kesepakatan bersama dalam RAT koperasi TKBM dia bukan lagi anggota koperasi" ujarnya.
Dia melanjutkan, bahwa pihaknya menerima suatu pengaduan yang ditujukan kepada APBMI. Namun kepada dalam surat tersebut untuk Koperasi TKBM. "Suratnya itu ditujukan kepada APBMI tetapi salah alamat isi surat kepada Ketua koperasi. Makanya mau di jawab ke siapa kemana, intinya surat ini tidak ada alamat yang jelas apa mau saya jawab kemana tidak ada alamat, apa mau saya buang me laut," jelasnya.
Memang, sambung dia sudah ada kesepakatan masalan tarif upah buruh dan APBMI pun sudah membunyikan dan mensosialisasikan dan hasil kesepakatan membayar sesuai dengan kesepakatan APBMI dengan koperasi. "Pengambilan upah di keperrasi TKBM dilakukan oleh supervisi sesuai dengan pembayaran yang dilakukan oleh PMB sesuai dengan yang tercantum dalam SKB 4 menteri KM 35," tegasnya.
"Kalau dikatakan tidak sejahtera yang mana kita lihat saja koperasi sudah membagun perumahan dan yang paling baik trobosan Koperasi TKBM adakah bea siswa kepada anak buruh kuliah gratis belum lagi ada pembagian beras, jadi yang mana yang dikatakan tidak sejahtera. Nama Nurdin ini tidak lagi anggota Koperasi TKBM, sudah dikeluarkan melalui hasil RAT Februari lalu," tandasnya.(*/).
0 Komentar