Komisi I Dukung Penutupan Angel’s Wing Cafe and Resto


Mediafakta.id, Bandar Lampung-Komisi I DPRD Kota Bandarlampung meminta kepada Owner Angel’s Wings agar mengurus perizinan resto dan Bar yang 
berlokasi di Jl. Raden Intan di seputar Bundaran Tugu Gajah.

Hal ini di ungkapkan oleh Ketua Komisi I DPRD Bandarlampung Sidik Efendi saat menggelar Hearing dengan pihak Angel’s Wings yang di laksanakan di Ruang Komisi I DPRD Kota Badarlampung,Selasa (07/02/2023).

"Ya,setelah kita mengelar hearing dengan pihak Angel’s Wings, kita meminta agar di urus perizinannya dan tidak ada bar malam atau alkohol,"kata Sidik Efendi usai hearing tersebut.

"Karena ini hanya izin restoran dan mohon maaf, mereka juga malah menjual alkohol didalamnya,”tambahnya.

Dirinya menjelaskan bahwa sejak awal Komisi I DPRD Bandarlampung mendukung dan mengapresiasi langkah Walikota karena menutup Angel’s Wings ini.

“Ini usaha sudah opening dan berdiri tapi belum ada izin usaha BBG nya. Dan belum ada izin dari Pemkot.Hanya ada dokumen perizinan Online Single Submission (OSS),” jelasnya.

Ditambahkanya bahwa berdasarkan hasil hearing tadi, Angel’s Wings diminta mengurus kepada PTSP untuk merubah perizinannya.

“Dari kami (Komisi I) jika ini izin tidak dirubah, maka tidak usah disegel lagi tapi ditutup secara permanen.Karena ini sudah tidak sesuai. Ini apalagi bangunan sudah begitu besar, dan juga membongkar trotoar,” tegasnya.

Anggota Komisi I DPRD Bandarlampung lainnya Benny H.Nauly Mansyur, juga mengatakan, bahwa mereka (Angel’s Wings) panduannya hanya OSS.

“Ini klasifikasinya bar, harusnya verifikasi menengah tinggi ini di provinsi.Kemudian ajukan KDB (Koefisien Dasar Bangunan (KDB) ini juga tidak sesuai. Dan sertifikat aslinya juga tidak sesuai. Dan lagi sudah berani bongkar aset kota yakni trotoar. Maka ini bisa disampaikan ke Dinas PU Kota untuk disurati. Ini kan menghilangkan aset pemerintah. jelas ada pidananya,” tegas Benny.

Lebih lanjut Anggota Fraksi Golkar Bandarlampung itu juga menyebutkan bahwa Andalalin mereka dikeluarkan Dinas Perhubungan, namun tidak mengindahkan lokasinya.

“Intinya itu kan lokasi Angel’s Wings ini dekat lampu merah. Harus dipertimbangkan harusnya oleh Dinas Perhubungan,”tegasnya.

Sementara itu saat di konfimasi Owner Angel’s Wing Andrew menyebut pihaknya menyatakan salah dan meminta maaf serta akan segera mengurus perizinan resto dan bar yang saat ini disegel sementara oleh Pemkot Bandarlampung.

"Kami meminta maaf dan kapok atas semua yang sudah dilakukan tergolong nekat tersebut,"kata Andrew usai hearing tersebut.

“Kalau soal itu ya saya salah, memang saya salah minta maaf (nekat). Nanti kita akan ikuti. Akan kita ulang lagi urus perizinannya,”ucapnya.

Diketahui, Angel’s Wing Cafe and Resto Bar ini telah membuka cabang di Kota Bandarlampung yang berlokasi di Jl. Raden Intan di seputar bundaran Tugu Gajah.

Resto yang menjadi tempat nongkrong terbaru ini merupakan cabang yang ke 5 di Sumatera setelah Riau, Padang, Pekan Baru, Jambi, dan Bengkulu.

Namun keberadaan Angel’s Wing baru buka beberapa hari, yang berlokasi di Jl. Raden Intan di seputar bundaran Tugu Gajah, disegel Walikota Eva Dwiana karena izinnya tidak sesuai dengan yang diajukan ke Pemkot Bandarlampung.(*/ydn). 

Posting Komentar

0 Komentar