Ruko Langgar GSB Komisi III DPRD Kota Akan Remomendasi Penertiban


Mediafakta.id ,Bandar Lampung -Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung, akan lebih intens dalam memberikan pengawasan terkait adanya pembangunan di kota Bandar Lampung di karnakan banyak hal dalam pembangunan yang telah  melanggar aturan yang sudah di tentukan.

Hal ini di tegaskan oleh wakil ketua Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung Ilham Alawi kepada wartawan saat di mintai keternagan terkat adanya ruko yang melanggar GSB, Kamis (27/10/2022).

Menurut Ilham Alawi pihak komisi III DPRD Kota Bandar Lampunh yang membidangi pembangunan dan infrastruktur akan terjun  langsung melihat adanya pembangauan yang melanggar seperti adanya pembangunan Rumah Toko (Ruko) yang kerap membatu pelanggan sesuai dengan bangunan (GSB) dan juga dampak lingkungan.

"Coba kita cek dulu ya, kalau dia benar-benar minta tolong nanti kita tertibkan dan kita dengan satker terkait , agar sesuai aturan dan sesuai Garis Sepadan Bangunan(GSB),"kata Ilham Alawi.

Namun demikian, lanjut politisi Partai Gerindra ini, komisi III bukan untuk menghambat pembangunan.Akan tetapi, demi menentukan aturan sehingga pengusaha tidak semena-mena dalam berinvestasi di Kota Bandar Lampung.

“Kami atas nama komisi bukan tidak mendukung investor, tapi ya wajib juga mematuhi aturan, jangan sampai melanggar. Kalau dia benar-benar  ruko itu bang nanti kita cek satker terkait dan kita rekomendasikan agar di tertipkan ,” tegasnya.

Diketahui berdasarkan pantauan di lapangan, terdapat pembangunan rumah toko (Ruko) di Jalan Cik Ditaro, Kemiling tepatnya di deret Indomart samping eks bioskop Kemiling ada pembangunan ruko beberapa pintu, yang terlupakan melanggar Garis Sepadan Bangunan (GSB) lataran Pembangunan ruko tidak sejajar dengan gedung di sebelahnya (Indomaret,- red) (ydn).

Posting Komentar

0 Komentar