Mendiafakta.id,Bandar Lampung -Setelah sukses menaikan tarif upah buruh bongkar muat 3 persen. Pengurus Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Panjang kembali menyerahkan 25 unit perumahan siap huni secara simbolis kepada para buruh TKBM pelabuhan Panjang sehingga total terdapat 298 unit perumahan yang sudah di bangun.
Ketua Koprasi TKBM Pelabuhan Panjangan Agus Sujatma Surnada menjelaskan bahwa dari 25 Unit perumahan yang di peruntukan kepada buruh TKBM yang belum memiliki rumah ini merupakan bentuk perhatian dari pihak TKBM untuk meningkatkan kesejatraan para buruh khusnya buruh yang ada di TKBM Panjang.
"Bagi kawan-kawan yang belum dapat jangan ada kekhawatiran, ada 64 lagi yang akan kita bagikan kedepan. Setelah itu ada juga progres yang masih berjalan, kita tetap akan segera koordinasi dengan pihak perbankan. Jjangan ada kekhawatiran, kontrak kita ada 1000 unit rumah harus berdiri di era kepemimpinan saya," ujar Ketua Koperasi TKBM Agus Sujatma Surnada, di sela-sela agenda pembagian perumahan buruh d kantor TKBM Panjang, Kamis (02/06/2022).
Buruh TKBM saat ini adalah buruh yang mengenyam pendidikan dan pemikiran yang luas dan tidak bisa terprovokasi dengan pihak yang tak bertanggungjawab.
"Semua manusia punya sejarah, mari sama-sama kita ukir sejarah untuk mensejahterakan kaum buruh. Pristiwa yang lalu, saya sebagai orang tua sudah memaafkan anak-anaknya. Saya berdiri disini tanpa buruh saya bukan siapa-siapa. Mari ukir sejarah untuk buruh. Kita bersihkan riak-riak yang pernah terjadi. Saya juga berterimakasih kepada pengembangan yang sudah melakukan percepatan pembangunan rumah buruh yang kini sudah mencapai total 298 unit perumahan," ungkapnya.
Nah, perlu diketahui juga pada priode sebelumnya yakni kepemimpinan Sainin Nurjaya dalam kurun 5 tahun hanya mencapai 87 unit dan era kepemimpinan Samin ada 28 unit. Untuk lokasi perumahan di Kampung Talang Ulu Desa Tanjung Baru, Merbau Mataram Kabupaten Lampung Selatan dan selaku pengembang PT Duta Hidup Lestari (DHL).
"Untuk pembayaran rumah telah dibayar pengurus koperasi TKBM cash tempo kepada perbankan, buruh tidak perlu mengangsur sudah disisihkan dari dana kesejahteraan buruh dari W-HIK," jelasnya.
Disinggung, apa mengenai kriteria buruh yang mendapatkan bantuan perumahan tersebut bagaimana? Dijelaskan dia, pihaknya mengedepankan buruh yang belum memiliki rumah atau tinggal di kontrakan. "Ini rumah untuk buruh yang belum ada rumah tinggal tetap, atau dia ngontrak," tegasnya.
Direktur PT Duta Hidup Lestari (DHL) Tamzil menjelaskan, untuk sertifikat atau balik nama, SHM (sertifikat hak milik) Perumahan TKBM pihak pengembang sudah melakukan pemecahan sebanyak SHM dan tinggal balik nama ke penghuni rumah masing-masing.
"Betul dalam MoU kami pemecahan sertifikat dapat dilakukan jika pembangunan sudah tercapai 190 unit. Akan tetapi, karena ini program percepatan kami ada kebijaksanaan, sehingga saat ini pun sudah dilakukan pemecahan sertifikat," kata dia.
Karena itu, tambah dia, pihaknya saat ini menunggu kelengkapan persyaratan dokumen untuk balik nama SHM dari masing-masing anggota Koperasi TKBM.
Sementara, Kepala Disnaker Kota Bandarlampung Wan Abdurahman menegaskan, untuk mempercepat proses keabsahan legalitas kepemilikan rumah para buruh TKBM, penerima bantuan bisa turut aktif melengkapi dokumen yang diperlukan oleh pihak TKBM dan pengembangan, karena penyelesaian bea balik nama sertifikat rumah memerlukan waktu dan proses yang cukup panjang.
"Kita berahrap untuk proses untuk balik nama surat perumaham itu diharapkan suapaya para penerima rumah secara aktip segera membenuni persaran adminitasi kepada pihak TKBM ," paparnya.
Diketahui, agenda tersebut juga disaksikan beberapa instansi terkait diantaranya, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandar Lampung, Dinas Koperasi dan UKM, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Pelabuhan Panjang, APBMI Lampung, F-SPTI (Serikat Pekerja Transportasi Indonesia) Pelabuhan Panjang, KSKP Panjang, Jajaran Pengurus Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang serta undangan terkait lainnya. (*/ydn).
0 Komentar