APDESI Lamsel Nyatakan Tidak Ada Setoran Bentuk Apapun Ke BPN Dalam Program PTSL Desa Jatimulyo

Mediafakta.id, Lampung Selatan -Pihak Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI)  Lampung Selatan (Lamsel)  angkat bicara terkait adanya dugaan pungli Keberadaan Program Prioritas Nasional berupa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun anggaran (TA) 2022 yang terjadi  di Desa Jatimulyo Kecamatan Jati Agung Lamsel.

Menurut Ketua APDESI Lamse HERRY PUTRA SPd.I MM.
yang di wakili oleh anggota Arip Gustaman bahwa permasalahan yang terjadi di Desa Jitimulyo terkait adanya dugaan pungli di program PT SL tahun 2022, tidak ada sangkut pautnya dengan pihak BPN Lampung Selatan, lataran apa yang di utaranakan oleh narasumber dalam pemberitaan di media onlen menyebutkan adanya biaya format senilai Rp 400 ribu yang dinyatakan setor ke kantor BPN tidaklah benar.

"Saya nyatakan bahwa tidak ada pungutan yang di lakukan oleh BPN Lamsel. Terkait maslah di Desa tersebut tidak ada sangkut pautnya dengan pihak BPN karna maslah tersebut internal di desa  ,"Kata Arip Gustaman mewakili Apdesi  Lamsel saat menghubungi wartawan, Selasa (26/04/2022).

"Jadi kata Arip Gustaman apapun yang di ucapkan oleh narasumber dalam pemberitaañ itu sah -sah saja saya juga selaku anggota mewakili ketua Apdesi memaklumi hal itu,"tegasnya.

Lebih lanjut menurut Arip Gustaman bahwa maslah ini telah di perkuat adanya surat  pernyataan dari kades dan pokmas jayimulyo yang mewakili masyarakat jatimulyo .

"Ya itu juga sudah ada surat pernyaatan dari Pokmas dan kades jadi apa yang ada dalam  pemberitaan itu tidak benar adanya inyinya tidak ada setoran apapun dari desa ke pihak BPN Lamsel ,"tegasnya.




Berita sebelumnya Keberadaan Program Prioritas Nasional berupa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun anggaran (TA) 2022 di Desa Jatimulyo  Kecamatan Jati Agung  Lampung Selatan, (Lamsel) menuai kritikan dari masyarakat.

Menurut salah satu masyarakat Jatimulyo  yang enggan namanya di sebut bahwa kebanyakan masyarkay mengeluhkan lataran besarnya biaya kepengurusan sertifikat tanah melalui program PTSL yang melebihi biaya yang sudah di tentukan.

"Ya di desa kami itu biaya untuk ngurus PTSL ini mencapai Rp900 ribu, yang terdiri dari Rp400 ribu untuk biaya format yang dinyatakan setor ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan juga ada Rp500 ribu untuk biaya proses pengesahan Surat sporadik," ujar warga yang mewanti-wanti namanya tidak di sebut , Rabu (23/03/2022).

Diungkapkanya jika kepengurusan program yang dulunya disebut program Prona yang kini diubah menjadi PTSL tahun anggaran (TA) 2022 di Desa Jatimulyo Kecamatan Jati Agung  diduga ada pungutan liar (Pungli) yang tidak jelas peruntukannyan dengan adanya uang tambahan sebesar Rp 500 tersebut.

Dirinya juga menjelaskan untuk kuota PTSL Desa Jatimulyo  Kecamatan Jatiagung sebanyak 1500 namun belakangan lurah menyatakan hanya 1000 PTSL. Dana Rp 400 ribu kata dia, diketahui sudah sesuai dengan peraturan bupati yakni Rp200 ribu setor ke Pokmas dan Rp200 ribu ke BPN. Sementara, yang tidak jelas adalah dana Rp500 ribu. Dimana alasan pihak kelurahan untuk biaya pengukuran lahan dan biaya pengesahan sporadik.

 "Anehnya biaya Rp500 ribu ini diduga tanpa ada persetujuan dan pengesahan dari BPD (Badan Permusyawaratan Desa). Sehingga banyak warga desa yang mengeluh akan besaran biaya tersebut. Kalikan saja pak kalau 500x 1000 PTSL, sudah berapa jumlah uangnya, kemana lari nya dan untuk apa kejelasan biaya tersebut," keluh dia. 

Saat di tanua untuk  biaya Rp 500 ribu tersebut disetor kemana ? Dirinya menjelaskan bahwa dana tersebuy di setor kepihak RT masing -masing wilayah.

"Warga sotor ke RT dan RT ke kelurahan. Yang jelas kami warga ini merasa berat juga kalau terlalu banyak yang harus di bayarkan," ungkapnya. 

Sementara saat di konfirmasi selaku Kades  Desa Jatimulyo Sumardi, menjelaskan jika kuota PTSL di desanya sebanyak 1000 sertifikat. Nah, untuk biaya tidak ada patokan besarannya. Bahkan ada warga yang di gratiskan jika memang tidak mampu.

 "Tidak ada yang kita beri patokan harus Rp 500 ribu, ada yang bayar 300 ada juga yang memberi 200 ribu, tidak ada harus Rp500 ribu. Bahkan ada yang kita gratiskan, karena memang tidak mampu,"kata Sumardi. 

Namun lanjut dia untuk biaya yang Rp 400 ribu merupakan sudah kesepakatan. Karena rata-rata warga hanya memiliki surat sporadik dan masih atas nama pemilik lama dan kronologi tanah atas nama pembeli. 

"Kalau sporadik kan dari desa yang mengeluarkannya. Desa tidak mematok biaya Rp500 atau Rp300 ribu. Biaya ini semua rinciannya untuk biaya pengukuran, biaya untuk kepala Dusun dan RT-RT dan para saksi saksi dan dokumentasi. Supaya jangan ada kelebihan tanah dan batas-batas diketahui secara jelas," jelasnya. 

"Kita kan Nyuruh RT-RT dan harus turun ke bawah ke lapangan, kita ada biaya materai nya juga, gak mungkin pak kita nyuruh orang masuk-masuk sawah, pohon-pohon bambu, ngukuran tanah orang ngak ada biayanya," kata Yunus selaku setap desa  menambahkan.

Saat disinggung terkait Kebijakan untuk memungut biaya Rp500 ribu tersebut apakah sudah melalui rapat dengan BPD atau aparatur Desa lainnya dan apakah ada persetujuan warga? Sumardi menegaskan bahwa hal ini sudah ada kesepakatan bersama dari pihak BPD. 

"Ya terkait maslah ini  kita sudah ada kesepakatan dari BPD dan melalui rapat musyawarah desa. Yang jelas dana itu sifatnya tidak wajib, jikakalau sudah ada dan lengkap berkasnya bisa serahkan ken Fokmas, tidak perlu proses sporadik," pungkasnya (*/ydn).


Posting Komentar

0 Komentar