Ini Penjelasan ketua Ranting IBI Terkait Praktek Persalinan Milik Bidan Jumiarti


Mediafakata.id, Pesawaran - ketua ranting cabang Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Kecamatan Punduh Pedada kabupaten Pesawaran  angkat bicara terkait keberadaan praktek persalinan milik Bidan Jumiarti alias Mia yang berlokasi di Desa Maja Kecamatan Marga Punduh  Kabupaten  Pesawaran yang diduga Ilegal.

Menurut ketua Ranting cabang IBI kecamatan Punduh Pedada Yulianti menjelaskan bahwa pihaknya selama ini belum pernah merekomendasi untuk pembuatan atau perpanjangan Surat Izin Praktek Bidan (SIPB) Mandiri atas nama Bidan Jumiarti Amd.
 
"Selama buka praktek kami dari ranting IBI belum pernah merekomendasi pembuatan SIPB yang akan di terbitkan oleh dinas Perizinan ,"kata Yulianti saat di hubungi wartawan Senin (14/03/2022).

Dirinya menjelaskan bahwa proses pembuatan SIPB Mandiri tersebut tentunya harus melalui proses ,seperti surpei lokasi yang di lakukan oleh tim IBI.Setelah itu baru adaya  rekomendasi dari IBI ranting untuk di teruskan ke IBI kabupaten dan Dinas kesehatan, barulah di terbitkanya SIPB tersebut oleh pihak Dinas Perizinan. 

"Kalau Surat Tanda Segister (STR) atas nama Bidan Jumiarti (Mia) memang saat ini sedang proses perpanjangan namun kalau SIPB Mandiri pihak kami belum pernah merekomdasinya,"jelsnya.

Lebih lanjut Yulianti menjelaskan bahwa keberdaan tempat praketek Persalian tersebut memang sudah tiga tahun berjalan.Namun selama ini pihak IBI belum pernah melakukan surpei atau pendataan loksi dan pendataan alat-alat kesehatan yang ada di tempat praktek persalinan itu.

"Nah setau saya dia (Bidan Jumiarti ) awalnya buka praktek di wilayah kecamatan Way Ratai setelah  itu dia pindah lokasi di Desa Maja Marga Punduh, Kemungkinan SIPB yanh di miliki masih lokasi di Way ratai makanya hari ini kita akan lakukan rapat membahas maslah ini,"kata Yulianti.

Berita sebelumnya dugaan paraktek ilegal pelayanan Persalinan yang di lakukan oleh salah satu oknum Bidan Desa berinisial (Mi) yang berada di Desa Maja Kecamatan Marga Punduh Kabupaten Pesawaran menjadi sorotan.

Hal ini terungkap adanya laporan dari masyarakat setempat   bahwa sanya keberadaan praktek pelayanan kesehatan persalinan yang di lakukan oleh oknum MI,yang sudah hampir 3 tahun belum adanya izin resmi dari pihak terkait.

"Saya menduga selama membuka praktek Bidan MI tidak pernah mengantongi Surat Izin Praktik Bidan (SIPB) Mandiri yang dikelurkan oleh Dinas Perizinan / DPMPTSP Pesawaran karna hanya mengantongi Surat Tanda Registrasi (STR ,"ucapnya yang mewanti-wanti namanya di rahasiakan.Sabtu (12/03/2022).

Selain itu lanjut dia dalam pelayanan yang di lakukan oknum Bidan ini bukan untuk sepenuhnya membantu masyarakat namun, hanya mencari keuntungan dari pasien yang melakukan persalina di tempatnya praktek.

"Kemarin itu ada warga ada warga Dusun Tangang melahirkan kembar meninggal di mintai  biaya sebesar Rp 2.800 000 namun karna tela telat bayar sehari dimintai Rp 3000.000.,"tetangnya.

Dirinya juga menjelaskan bukan itu saja yang dilakukan oleh oknum bidan ini ada jiga warga  warga di gunung melahirkan dan di mintai biyaya Rp 4000.000 namun pihak pasin tidak ada biaya sehingga bidan MI merujuknya  ke rumah sakit daerah.

"Dari permasalahan ini bidan MI hanya mencari keuntungan semata bukannya mau sepenuhnya membantu masyarkat dalam pelayanan kesehatan,"tegasnya.

"Saya juga minta kepada pihak Dinas Kesehatan Pesawaran atau pihak KUPT memberi teguran kepad oknum bidan ini,"harapnya.

Saat di konfirmasi kepada oknum Bidan Desa( MI) menyangkal tudingan hal tersebut dirinya menyatakan bahwa selama menjalani praktek  3 tahun sampai saat ini sudah mengantongi SIPB dan dirinya menyatakan memiliki Surat Tanda Regestrasi (STR).

"Tidak mungkin ilegal karna saya sudah ada STR karna dasar keluarnya SIPB itu ya STR,dan saat ini masih di perpanjang  ,"kilahnya.

"Silahkan saja tanya dengan pihak  DPMPTSP Pesawaran ,"tantangnya.

"Dan terkait keluhan masyarakat itu saya rasa itu pitnah karna kelurga bersangkutan sudah ada rekaman tidak ad keluhan seperti itu ,"tambahnya.

Lebih lanjut MI menjelaskan bahwa semenjak kepemimpinan KUPT yang lama dirinya sering  berkoordinasi.Namun dirinya mengakui dengan KUPT yang baru ini belum berkoordinasi.

"Kalau masih ketua KUPT yang lama sering koordinasi atau laporan kalau yang baru ini baru mau melaksanakya,"ucapnya.

Sementara itu selaku kepala KUPT Puskesmas Marga Punduh Dr Yunita menjelaskan bahwa bidan MI memang  tidak bekerja  di Puskesmas Marga Punduh hanya membuka praktek di Desa Maja.Dan  terkait SIPB  sampai saat ini dirinya  tidak mengetahui apakah benar dia sudah punya surat izin atau tidak lataran dirinya baru 2 bulan menjabat sebagai KUPT.

"Kalau masalah SIPB itu saya belum jelas tapi saya juga pernah mempertanyakan kepada KUPT yang lama infonya masih tahap proses ,"jelasnya.

Dr Yunita Juga menjelaskan terkait masalah ini dirinya sudah menghubungi Bindan MI untuk bertemu dan berkoordinasi,namun karna bidan Mi beralasan lagi ada kesibukan jadi sampai saat ini belum bisa koordinasi.

"Kemarin sudah saya hubungi tapi karna ada kendala jadi belum bisa ketemu ,"kata Dr Yunita saat di hubungi.(ydn).

Posting Komentar

0 Komentar