DPRD Lelah Ngantor Berdebu, Desak PU Kapan Selesainya


Mediafakta.id,Bandarlampung- Keberadaan proyek renovasi pembangunan gedung  DPRD Kota Bandarlampung tahun anggran 2021 yang di kerjakan oleh CV Batin Alam, tahun anggaran (TA) 2021 dengan nilai anggran Rp 9.888.569.000 hingga Maret 2022 belum juga selesai. 

Hal ini menjadi pertanyaan dari anggota Komisi III DPRD Kota Bandarlampung  dalam hearing Komisi III DPRD Bandar Lampung, yang dipimpin Ketua komisi III Dedi Yuginta dan segenap anggota bersama Dinas PU setempat, Kamis (11/03/2022).  


Dalam hering yang di gelar Kimisi III DPRD Kota Bandar Lampung mempertanyakan kepastian kapan selesainya renovasi pembangunan gedung wakil rakyat tersebut. Pasalnya, proyek tahun anggran 2021 itu, hingga Maret 2022 belum juga selesai dan kini masih tahap pinishing. 

 "Saya ini baru di Komisi III pindahan dari Komisi II dan saya masih awam dengan proyek.Tapi, saya hanya minta ketegasan kapan gedung ini selesai di bangun, karena kami juga yang malu dan kami juga nanti yang dipertanyakan masyarakat. Kami juga sudah bosan berkantor bergelut dengan debu disini, sudah sekian lama kami ngantor berdebu-debu," kata Dedi Yuginta dalam hering tersebut. 

Ditambahkan oleh sekretaris komisi III Agus Purwanto menjelaskan, juga menambahkan, selain kepastian gedung DPRD, gedung mana lagi yang belum terselesaikan dan terkendala apa, bagaimana progresnya?

 "Kami minta kepastian penyelesaian gedung ini kapan, jangan molor-molor terus, lalu gedung mana lagi yang belum selesai," tegasnya.

Menanggapi hal ini, Kepala Dinas PU setempat, Iwan Gunawan, menjelaskan untuk pembangunan gedung DPRD diproyeksi akhir Maret selesai. Lalu mengenai kendala, Lagi-lagi soal keuangan daerah pemkot Bandar Lampung.
 
"Kalo gedung DPRD ini kami sudah panggil pemborongnya dan mereka sudah sanggup selesaikan di akhir Maret ini, karena sudah masuk 90 persen pengerjaan. Untuk gedung lain masih ada Kantor Kelurahan Enggal dan gedung Tehnik Unila, lagi-lagi masalahnya adalah terkendala anggaran," jelas Iwan. 

Namun,sambung dia, semua proyek yang terlambat penyelesaiannya mereka mengajukan adendum dan jika sudah lewat masa 50 hari kerja mereka terkena finalti. Finalti, kemudian dikenakan denda yang dihitung dari sisa kegiatan, semisal sisa kegiatan 10 pesen dikalikan seper-seribu itu yang dibayarkan pemborong ke kas daerah.

 "Soal pembangunan gedung dewan ini tidak ada masalah politik, hanya masalah keuangan dan pemborong menagih ke pemkot kadang masih tersendat kekurangan keuangan," pungkasnya (red).

Posting Komentar

0 Komentar