Ini Upaya UPT KIR Bandarlampung Untuk Capayan PAD

 


Mediafakta.id, Bandarlampung -Untuk menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor uji kendaraan bermotor (KIR) Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandar Lampung melalui Unit Pelaksana Tugas (UPT) uji kendaraan bermotor (KIR) akan menerapkan peraturan walikota (Perwali) No.37 tahun 2021.

Hal ini di tegaskan oleh Kepala UPT KIR Andi Koenang, mewakili Kepala Dishub kota Bandarlampung  Sockrat Prihandhanu saat di wawancarai wartawan ,Rabu (23/02/2022).

"Ya, per 1 Maret ini kita akan menerapkan peraturan walikota (Perwali) No. 37 tahun 2021 tantang penyelenggaraan dan tarif retribusi kendaraan bermotor. Perwali ini menganulir aturan sebelumnya yakni Perwali nomor 60 tahun 2019,"kata Andi Kuenang.

Menurut Andi Koenang, jika pemberlakuan perwali tersebut sudah dilakukan sosialisasi baik melalui media cetak, online, elektronik dan lainnya.

 "Jadi per 1 Maret sudah berlaku penyesuaian tarif uji kelayakan kendaraan KIR, sesuai dengan yang tertera dalam Perwali No. 37 tahun 2021. Disini ada penyesuaian tarif sehingga tidak plat seperti sebelumnya," ujarnya.

Pemberlakuan penyesuaian tarif tersebut, kata Andi, tidak lain adalah untuk menggenjot pendapatan asli daerah (PAD) sektor uji kendaraan bermotor (KIR) Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandar Lampung.

"Sebelumnya dalam perwali No. 60 tahun 2019 semua jenis kendaraan dibandrol dengan harga sama yakni Rp60 ribu. Dengan pemberlakuan perwali saat ini semua tarif disesuaikan,"jelasnya.

Beberapa penyesuaian tarif tersebut Andi Kuenang menjelaskan bahwa untuk jenis kendaraan Pick-up kendaraan baru Rp 145.ribu perpanjang Rp 75 ribu. Truk kecil Kendaraan baru Rp165 ribu perpanjang Rp 95 ribu. Truk Sedang kendaran baru Rp 185 ribu perpanjang Rp 105 ribu, sedang untuk Truk Besar kendaraan baru Rp 240 ribu Perpanjang Rp 115 ribu, kendaraan Khusus kedaran baru Rp 250 ribu perpanjang Rp 125 ribu.Tempelan/Gandeng Baru Rp 300 Ribu Perpanjang Rp 170 ribu, Mikrolet Taxi kendaraan Baru Rp 145 ribu Perpanjang Rp 75 ribu. 

Minibus Mikrobus kendaraan baru Rp 165 ribu, Perpanjang Rp 85 ribu. Bus Sedang baru Rp 175 ribu perpanjang Rp 95 ribu, bus Besar kendaraan bari Rp 200 ribu Perpanjang Rp 105 ribu.

Sebelumnya, perwali nomor 60 tahun 2019 belum diberlakukan penyesuaian tarif karena masih dalam program pergantian buku menjadi e-blue, sehingga ada peninjauan ulang perwali dan dibuat perwali baru di 2021.

"Harapan dengan penyesuaian tarif baru tersebut bisa mendulang PAD. Kalau saat ini perolehan pendapatan UPT KIR masih masuk sekitar 8 persen atau sekitar Rp120 juta. Kalau di persentasekan per bulan Rp80," pungkasnya (ydn).

Posting Komentar

0 Komentar