35 Tahun Tidak Punya Sertifikat, Apriliati Akan Melakukan Pertemuan Dengan BPN



Bandar Lampung- Anggota DPRD Lampung Aprilliati  berupaya untuk dapat memberikan solusi dari aspirasi yang masyarakat terkait pembuat sertifikat tanah.

“Seperti keluh kesah masyarakat Kampung Baru Raya ini, mereka sudah 35 tahun tinggal di sini tapi tidak bisa mempunyai legalitas atau sertifikat kepemilikan,”Kata Apriliati, Selasa (22/02/2022) 

Aprilliati akan melakukan pertemuan dalam forum yang resmi dengan menghadirkan pihak Badan Pertanahan (BPN) sebagai narasumber untuk dapat menjelaskan terkait kasus tersebut dan juga akan menghadirkan anggota DPR RI Komisi II dalam pertemuan nanti.

“Ini kan menjadi masalah yang cukup besar karena menyangkut kepentingan masyarakat, tentu hal ini akan kita tindak lanjuti untuk dapat memberikan solusi kepada masyarakat. Yang nantinya akan di hadiri langsung oleh pihak BPN dan juga DPR RI, supaya hak-hak yang memang dimiliki masyarakat dapat diberikan,” tegasnya.

Kegiatan yang dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan, dan membatasi waktu perkumpulan untuk menghindari penularan virus covid-19.

Sebelumnya saat tatap muka, warga masyarakat Kelurahan Kampung Baru Raya, salah satu masyarakat bernama Yeni menyampaikan kegundahan yang dirasakan oleh sekitar 43 kepala keluarga yang tidak dapat memiliki legalitas atau sertifikat kepemilikan tanah.

“Bu, kami disini ada 43 Rumah yang tidak dapat membuat sertifikat rumah, kami tidak mengetahui kenapa tidak bisa di buat sedangkan ada beberapa tetangga kami yang masih ada di komplek tanah yang sama namun dapat membuat sertifikatnya,” ujar Yeni. (Sugi) 

Posting Komentar

0 Komentar