Saat Melakukan Peliputan Dua Jurnalis Diduga Mendapat Intimidasi


Mediafakta.id, Bandarlampung -Dua orang jurnalis di Bandar Lampung mendapat dugaan intimidasi dari tiga orang Satpam di depan Kantor BPN Kota Bandar Lampung saat melakukan peliputan.

Dugaan Intimidasi yang di lakukan oleh oknum sekuriti kepada Dua orang jurnalis dari media dari Lampung Post dan Media Lampung TV.berawal sekitar pukul 12:06 Wib, saat dua orang wartwan ingin meliput puluhan Kelompok Masyarakat (Pokmas) mendatangi kantor BPN Bandar Lampung, untuk mempertanyakan sertifikat yang di daftarkan sejak tahun 2017 sampai saat ini belum terbit.pada Senin, 24 Januari 2022.

Saat itu wartawan Lampung TV Dedi Kapriyanto dan Lampung Post Salda Andala mengambil gambar dari halaman,  puluhan Pokmas masuk kantor BPN, tak lama berselang tiga orang Satpam menghampiri dan ingin merampas hanphone dan handycam karena di larang untuk meliput.

Satu orang satpam wanita itu langsung merampas  hingga handycam  milik  wartawan Lampung TV Dedi Kapriyanto eror. Begitupun satpam pria atas nama Haris Rusdi ingin merampas hanphone milik wartawan Lampung Post salda Andala dan memaksanya untuk menghapus hasil gambar.

"Kita punya privasi pak, gak boleh asal-asal,"katanya kata satpam wanita tersebut.

Kemudian, Wartawan Lampung TV Dedi Kapriyanto mengatakan tugas kami kesini ingin meliput untuk kepentingan publik, puluhan Pokmas yang mendatangi kantor BPN.

"Gak bisa ini kami untuk kepentingan publik, bukan untuk kepentingan pribadi, gak bisa mbak larang-larang,"ujarnya.

Kemudian satpam pria atas nama Haris Wahyudi mengusir  wartawan dan memerintahkan untuk menghapus gambar dan vidio yang di ambil sebelumnya.

"Hapus -hapus itu, silahkan pergi,"katanya.

Menaggapi hal tersebut Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan PWI Lampung,Juniardi mengecam aksi intimidasi dan arogansi dua Satpam Kantot BPN Kota Bandar Lampung, melarang wartawan mrlakukan liputan pristiwa hingga perampasan peralatan kerja Jurnalistik.

Juniardi menyebut aksi intimidasi terhadap wartawan dan perampasan alat kerja itu tidak hanya kriminal tapi juga bertententangan dengan hukum dan hak asasi manusia (HAM). “Aksi kekerasan intimidasi, melarang liputan, itu pidana, dna melanggar UU,” kata Juniardi

Sampai berita ini di terbitkan selaku kepala BPN Kota Bandarlampung belum bisa di konfirmasi (*/ydn).

Posting Komentar

0 Komentar