Pemkab Pesawaran Ajukan Tiga Raperda ke DPRD



Mediafakta.id l Lampung l Pesawaran-Pemerintah Kabupaten Pesawaran menyampaikan tiga pokok rancangan peraturan daerah RAPERDA di sidang paripurna DPRD setempat. 


"RAPERDA yang di sampaikan antara lain, Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah. Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten 
Pesawaran.Lahan Pangan Pertanian Berkelanjutan," Kata Sekda Pesawaran Kesuma Dewangsa, Senin (05/07/2021) di ruang Sidang DPRD Pesawaran. 


Raperda Jelas Kesuma tentang Pokok-Pokok Pengelolaan 
Keuangan Daerah, merupakan perubahan kebijakan 
Pemerintahan Daerah. 

"Diatur dalam Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang 
Pemerintahan Daerah, memberikan dampak yang cukup besar, termasuk pengaturan mengenai Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dengan telah diundangkannya Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sebagai pengganti dari Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, merupakan penyempurnaan dalam bidang pengelolaan keuangan untuk menjaga 3 (tiga) pilar tata 
Pengelolaan Keuangan Daerah yang baik, yaitu transparansi, akuntabilitas, dan partisipatif,"Ucapnya

Selanjutnya RAPERDA tentang Perusahaan 
Umum Daerah Air Minum Kabupaten Pesawaran.
Dengan telah diundangkannya Peraturan 
Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan 
Usaha Milik Daerah.

"Merupakan turunan dari Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang 
Pemerintahan Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 8 Tahun 2012 tentang 
Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum perlu disesuaikan.
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 menjadi dasar hukum baru bagi BUMD termasuk didalamnya dalam Perusahaan Umum Daerah Air 
Minum. Terbitnya peraturan pemerintah tersebut dimaksudkan untuk tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG) yaitu mengedepankan transparansi, akuntabilitas, responsibilitas dan independensi,"Imbuh Kesuma 

Kesuma menyampaikan Raperda tentang Lahan 
Pangan Pertanian Berkelanjutan. 

"Perlindungan lahan Pertanian Pangan berkelanjutan mencakup 
dua aspek, yaitu aspek sosial dan aspek yuridis. Dari aspek sosial, berkaitan dengan efisiensi, produktivitas, dan efektifitas pemanfaatan 
keserasian dalam penyelenggaraan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan untuk 
meningkatkan derajat kesejahteraan masyarakat,"ujarnya

Menurut Sekertaris Daerah ini, tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah 
Nomor 1 Tahun 2011 tentang Penetapan dan Alih 
Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. 

"Dalam upaya meningkatkan kedaulatan pangan dan 
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah," Tutup Kesuma. (Desmi) 


Posting Komentar

0 Komentar