Mediafakta.id l Lampung l Pesawaran-Pemerintah Kabupaten Pesawaran menyampaikan tiga pokok rancangan peraturan daerah RAPERDA di sidang paripurna DPRD setempat.
"RAPERDA yang di sampaikan antara lain, Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah. Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten
Pesawaran.Lahan Pangan Pertanian Berkelanjutan," Kata Sekda Pesawaran Kesuma Dewangsa, Senin (05/07/2021) di ruang Sidang DPRD Pesawaran.
Raperda Jelas Kesuma tentang Pokok-Pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah, merupakan perubahan kebijakan
Pemerintahan Daerah.
"Diatur dalam Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, memberikan dampak yang cukup besar, termasuk pengaturan mengenai Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dengan telah diundangkannya Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sebagai pengganti dari Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, merupakan penyempurnaan dalam bidang pengelolaan keuangan untuk menjaga 3 (tiga) pilar tata
Pengelolaan Keuangan Daerah yang baik, yaitu transparansi, akuntabilitas, dan partisipatif,"Ucapnya
Selanjutnya RAPERDA tentang Perusahaan
Umum Daerah Air Minum Kabupaten Pesawaran.
Dengan telah diundangkannya Peraturan
Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan
Usaha Milik Daerah.
"Merupakan turunan dari Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 8 Tahun 2012 tentang
Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum perlu disesuaikan.
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 menjadi dasar hukum baru bagi BUMD termasuk didalamnya dalam Perusahaan Umum Daerah Air
Minum. Terbitnya peraturan pemerintah tersebut dimaksudkan untuk tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG) yaitu mengedepankan transparansi, akuntabilitas, responsibilitas dan independensi,"Imbuh Kesuma
Kesuma menyampaikan Raperda tentang Lahan
Pangan Pertanian Berkelanjutan.
"Perlindungan lahan Pertanian Pangan berkelanjutan mencakup
dua aspek, yaitu aspek sosial dan aspek yuridis. Dari aspek sosial, berkaitan dengan efisiensi, produktivitas, dan efektifitas pemanfaatan
keserasian dalam penyelenggaraan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan untuk
meningkatkan derajat kesejahteraan masyarakat,"ujarnya
Menurut Sekertaris Daerah ini, tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah
Nomor 1 Tahun 2011 tentang Penetapan dan Alih
Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
"Dalam upaya meningkatkan kedaulatan pangan dan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah," Tutup Kesuma. (Desmi)
0 Komentar