Perda Nomor 09 Tahun 2016 Terus Disosialisasikan DPRD Provinsi Lampung



MEDIAFAKTA.ID l LAMPUNG SELATAN -  Anggota DPRD Provinsi Lampung Komisi II Dapil Lampung Selatan Fraksi PDI-Perjuangan Sahlan Syukur S.E, laksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah(Perda) Provinsi Lampung, Nomor 9 tahun 2016 tentang Pengembalian Kewenangan Pengelolaan Pendidikan Menengah (SMK/SMA) dari Kabupaten/Kota ke Pemerintah Provinsi. Sabtu (10/10/2020)


Sosialisasi ini dilaksanakan di Desa Srikaton Kecamatan Tanjung Bintang Mulai Pukul 14.00 WIB dengan tetap menerapkan protokol kesehatan 3M yaitu Memakai Maskar, Mencuci Tangan dan Menjaga Jarak. Agenda tersebut menghadiri dua Narasumber yakni Dra. Nur Prima Qurbani M.Si dari Dinas Pendidikan dan Budaya Provinsi Lampung dan Dadin Ahmadin,S.Sos Penggiat Pendidikan.

Syukur biasa disapa Aan didepan konstituennya mengatakan hak setiap warga negara yaitu mendapatkan kelayakan pendidikan dalam mencerdaskan kehidupan berbangsa dan bernegara. 

"Dengan adanya peraturan yang telah dibuat supaya tidak dipandang sebelah mata oleh Masyarakat.  melainkan dipandang sebagai upaya dan langkah bersama dalam meningkatkan mutu pendidikan yang berkembang dan berkualitas," Ucapnya

” Hal ini juga merupakan sebagai bentuk upaya pemerintah dalam mengawal tata kelola pendidikan disetiap sekolahan agar dalam proses pendidikan berjalan sesuai dengan fungsinya,” kata dia.

Dipenghujung acara aan juga mengatakan pondasi dasar dalam mencerdaskan anak bangsa adalah pendidikan sejak dini melalui pendidikan oleh orang tua anak.(Sugi) 

Posting Komentar

0 Komentar