Sosiallisasi Perda Merupakan Kegiatan Bulanan DPRD Lampung


MEDIAFAKTA.ID l LAMPUNG SELATAN--Sosialisasi Peraturan Daerah (SOSPERDA) Lampung nomor 1 tahun 2016 tentang Pedoman Rembug Desa Dan Kelurahan Dalam Pencegahan Konflik Di Provinsi Lampung. Sosialisasi tersebut kali ini di laksanakan oleh Sekretaris Komisi II DPRD Provinsi Lampung Dapil Lampung Selatan Fraksi PDI-Perjuangan Sahlan Syukur, SE 


Anggota DPR RI Endro Siswantoro Yahman mengatakan, bahwa kegiatan ini adalah bentuk kepedulian Pemerintah Daerah dan tanggung jawabnya dalam mensosialisasikan Peraturan Daerah. 

"Peraturan Daerah yang telah dibuat oleh badan legislatif dan eksekutif sebagai acuan atau payung hukum masyarakat dalam Menyelesaikan permasalahan yang terjadi,"katanya Sidomulyo, Minggu (9/8/2020).

Sementara itu, Narasumber dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Nur Prima menyampaikan, melalui rembuk desa ini akan dapat mengetahui masalah yang terjadi di desa. 

"Maka itu kita cari bagaimana solusinya, termasuk melakukan evaluasi terhadap program yang sudah dijalankan," Ucapnya

Sahlan Syukur biasa di sapa dengan Aan menjelaskan, sosialisasi Peraturan Daerah ini merupakan rutinitas bulanan Anggota DPRD dalam mensosialisasikan Peraturan Daerah yang dibuat pemerintah agar masyarakat dapat mengetahui serta memahami isi dan fungsinya.

"Untuk itu saya menghimbau kepada prangkat desa agar rembug desa ini dijalankan dengan rutin sebagai partisipasi masyarakat menyampaikan pendapat dan memperluas Ilmu Pengetahuan dalam menentukan arah pembangungan desa," Pungkasnya

Selain itu, Lanjut Aan dengan adanya Peraturan Daerah tentang rembuk desa ini guna mengantisipasi terjadinya Konflik yang terjadi. 

“Kalau Rembug desa ini dijalankan saya yakin masalah yang ada di desa baik sosial, ekonomi dan budaya yang berkaitan dengan pembangunan desa dapat teratasi,”imbuhnya (Sugi) 


Posting Komentar

0 Komentar