MEDIAFAKTA.ID l BANDAR LAMPUNG--
Sekertaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto menyampaikan Jawaban Pandangan Umum Fraksi DPRD Lampung.
Mewakili Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, melalui Sekertaris Daerah Fahrizal Darminto mengatakan bahwa 7 Raperda Provinsi Lampung Prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung tersebut, yakni Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
"Penyelenggaraan Kearsipan dan Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pembentukan Perseroan Terbatas Penjamin Kredit Daerah Provinsi Lampung," Ucapnya, Kamis (12/8/2020)
Sekda melanjutkan, Pengelolaan Barang Milik Daerah, Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, Pengelolaan Sampah dan Inovasi Daerah.
“Kami yakin apa yang disampaikan oleh fraksi-fraksi bertujuan untuk menyempurnakan dan meningkatkan kualitas Raperda yang diajukan,”ucap Fahrizal.
Fahrizal menyebutkan untuk terus meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam mengantisipasi, melaksanakan dan menyelesaikan segenap persoalan yang dihadapi.
“Dalam penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat, sehingga sesuai tujuan dan sasaran yang kita inginkan bersama,”ujarnya
Menurutnya, dari pemandangan umum fraksi, pada prinsipnya mendapat kesan yang positif.
“Bahwa keberadaan ke- 7 Raperda tersebut dapat diterima dengan baik serta disetujui untuk dapat dilanjutkan pembahasannya pada tingkat pembicaraan selanjutnya,”Tutupnya (ADV)
0 Komentar