Bupati, Anggota Dewan Dan ASN Mengundurkan Diri, Bila Maju Di Pilkada






mediafakta.id l Lampung l Pesawaran ---
Pesta Demokrasi Pemilihan kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Kabupaten Pesawaran tidak lama lagi akan di selenggarakan, tahapan ke tahapan Pilkada tengah di laksanakan, oleh Komisi Pemilihan umum setempat.

Bakal calon baik Bupati hingga Wakil Bupati kebanyakan dari anggota DPRD Pesawaran. Sebab itu, nantinya akan kehilangan anggota Dewan.

Sesuai  Putusan MK nomor 33 tahun 2015 serta mengacu pada UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilukada bahwa anggota DPR RI,DPD,DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota dan ASN serta PNS wajib mengundurkan diri jika mencalonkan diri dalam Pemilihan Bupati dan wakil Bupati tahun 2020 mendatang.

Ketua KPU Kabupaten Pesawaran, Yatin Putro Sugino mengatakan, untuk pesta demokrasi yang akan di laksanakan, pihaknya masih mengacu pada putusan MK nomor 33/PUU-XII/2015 tertanggal 08 Juli 2015 yang lalu kemudian berdasarkan Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang pemilukada.

"Dalam aturan tersebut anggota DPD, DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dam ASN yang mencalonkan diri dalam pemilihan Bupati dan wakil Bupati (PBWB) wajib mengundurkan diri. Jadi ketika ditetapkan sebagai calon kepala daerah mereka harus sudah mengundurkandiri," ujar Yatin selasa (03/12).

Yatin menjelaskan, untuk sampai saat ini sesuai UU 10 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur,  Bupati dan Walikota Menjadi Undang Undang.

"Bahwa sesuai Pasal 7 Ayat 2 berbunyi, calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur , calon Bupati  dan calon wakil bupati , serta calon Walikota dan calon Wakil Walikota sebagaimana di maksud pada ayat satu (satu) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut,pada huruf S  di jelaskan Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPR, anggota DPD dan anggota DPRD sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan,"jelas yatin.

Sementara itu untuk ASN dan PNS, juga harus mengundurkan diri sesuai Pasal 7 ayat 2 huruf  T UU 10 tahun 2016 yg berbunyi Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota TNI/Polri, dan PNS serta  sebagai Kepala Desa atau sebutan lainnya, sejak di tetapkan sebagai pasangan peserta pemilihan.

"aturan tersebut sewaktu waktu bisa berubah, bisa berubah karena sepanjang ada revisi undang undang 10 tahun 2016 itu. Tetapi sampai saat ini di tahapan PKPU 16 tahun 2019 itu masih mengacu di undang undang yang lama," Tutup Yakin (Ali)

Posting Komentar

0 Komentar