Ini lah Surat Kesepakatan Bersama Calon Kepala Desa Sukaraja




mediafakta.id l LAMPUNG l PESAWARAN l ----
Panitia Pemilihan Kepala Desa, Desa Sukaraja Kecamatan Gedong Tataan telah malakukan surat kesepakatan Bersama calon Kepala Desa. 

Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa,  Desa Sukaraja, Daiyan Fahmi Mengatakan,  bahwa beberapa waktu lalu pihaknya telah melaksanakan surat kesepakatan bersama dengan para calon Kepala Desa.

" tepatnya pada tanggal 27 September kami melakukan penggodokan aturan dalam Pemilihan kepala Desa, dalam hal itu juga di hadiri Empat calon Kepala Desa,  sedangkan satu calon Kepal Kepala yang tidak hadir Indra Gunawan tapi ia mengutus perwakilan Yakni Quin Satri. Pihak Kepolisian juga hadir yakni Bhabin Kantibmas Desa Sukaraja Arif Nazola, " kata dia,  saat di temui di kantor Desa Sukaraja,  Selasa ( 01/10/2019)

Ia menjelaskan,  hasil dalam rapat untuk menyepakati surat itu terdapat Tiga Belas Poin,  dengan isi sebagai berikut. 

" isi kesepakatan itu antara lain, 1 kami para calon kepala Desa Akan Tetap menciptakan situasi yang aman dan kondusif pada penyelenggaraan dan Pelaksanaan Pemilihan kepala Desa Tahun 2019. 2 kami Para Calon Kepala Desa akan menjalin kerjasama yang baik antara calon kepala Desa yang satu dengan yang lainnya. 3 kami Para Calon kepala Desa berkampanye pada hari yang telah di tentukan dengan tertib dan tidak melakukan arak arakan menggunakan kendaraan yang dapat mengganggu kertiban dan ketentraman umum, " ucap Daiyan

Bukan itu saja,  namun masih ada lagi yang sudah di sepakti Para calon. 

" 4 kami para Calon Kepala Desa,  tidak akan melakukan tindakan Money Politik/suap baik berupa uang atau pun barang,  5 kami para calon Kepala Desa sanggup untuk mengendalikan masa/pendukung yang akan mengarah timbulnya keributan,  6 kami para calon kepala Desa apa bila tidak terpilih sebagai Kepala Desa Sukaraja,  tidak melalukan makar,  Demo dan tidak melakukan anarkis, 7 Kami Para Calon Kepala Desa apa bila terpilih sebagai Kepala Desa Sukaraja akan menjalankan tugas dengan sebaik baiknya,  penuh tanggung jawab serta lebih mengutamakan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, " terang Daiyan. 

Daiyan melanjutkan, masih ada Poin selanjutnya. 

" 8 kami para calon kepala Desa apabila terpilih  sebagai kepala Desa akan memberikan pelayanan yang baik kepada seluruh warga masyarakat dengan baik dan tidak pandang bulu/pilih kasih,  9 kami para calon apabila tidak terpilih akan tetap saling mendukung dan bekerjasama dengan baik untuk mendukung Calon Kepala Desa yang terpilih,  10 kami para Calon kepala Desa apabila terpilih akan sebagai Kepala Desa Sukaraja akan bekerjasama dengan baik siap untuk melaksanakan tugas/perintah dari atasan sesuai dengan peraturan undang undang, " ungkapnya

Sedangkan untuk poin yang terakhir di jelaskan. 

" 11, Kami Para Calon Kepala Desa Apa bila terpilih sebagai sebagai kepala Desa Sukaraja akan bertanggung jawab memasukan pendapat Asli Desa ( PAD)  melalui sektor PBB Perkotaan/Pedesaan pada tiap tahun anggaran sebesar 100 persen, 12 kami para calon kepala Desa sanggup, siap dan menerima apa pun keputusam ( menang/kalah)  hasil dari perhitungan suara pada pemilihan kepala Desa yang di laksanakan oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa,  13 kami Para Calon Kepala Desa apabila tidak terpilih tidak akN menuntut hasil akhir pada perhitungan suara tersebut yang sudah di syahkan oleh panitia,  di hadiri oleh saksi/kuasa masing masing Calon Kepala Desa dan aparat yang bertanggung Jawab, " ujar Daiyan. 

Daiyan Juga menegaskan,  bahwa para calon kepala Desa tidak melakukan Money Politik sesuai dengan yang sudah di sepakati. 

" kami menghimbau bagi para Calon Kepala Desa supaya tidak melakukan Money Politik sesuai dengan surat kesepakatan yang telah di sepakati bersama antara Panitia dengan para calon Kepala Desa, " tutup Dia ( Ali) 

Posting Komentar

0 Komentar