Pesawaran — Sebanyak sembilan desa di Kabupaten Pesawaran secara serentak melaksanakan Pergantian Antar Waktu (PAW) Kepala Desa untuk mengisi kekosongan jabatan, Rabu (4/2/2026). Pelaksanaan PAW tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Adapun sembilan desa yang menggelar PAW meliputi Desa Gunung Rejo, Kecamatan Way Ratai; Desa Kertasana, Kecamatan Kedondong; Desa Sinar Jati dan Desa Trimulyo, Kecamatan Tegineneng; Desa Khepong Jaya, Kecamatan Padang Cermin; Desa Negeri Ulangan Jaya, Desa Purworejo, dan Desa Bangun Sari, Kecamatan Negeri Katon; serta Desa Sukaraja, Kecamatan Gedong Tataan.
Pelaksanaan PAW di masing-masing desa berlangsung tertib dan kondusif dengan mekanisme pemilihan melalui sistem perwakilan, sebagaimana diatur dalam regulasi pemilihan kepala desa melalui PAW.
Berdasarkan hasil perhitungan suara sementara di sembilan desa yang dihimpun oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Pesawaran, diperoleh hasil sebagai berikut:
Desa Sukaraja, Kecamatan Gedong Tataan
M. Ageng Habibi memperoleh 66 suara, Tri Agus Setiadi, S.E meraih 22 suara, dan Cecep Juhairi memperoleh 155 suara.
Total suara sah: 243 suara.
Desa Purworejo, Kecamatan Negeri Katon
Meginarto memperoleh 45 suara, Asti Setiowati, S.Pd meraih 3 suara, dan Suminto memperoleh 101 suara.
Total suara sah: 149 suara.
Desa Bangun Sari, Kecamatan Negeri Katon
Tri Suyanto memperoleh 73 suara dan Sumari meraih 74 suara.
Total suara sah: 147 suara.
Desa Negeri Ulangan Jaya, Kecamatan Negeri Katon
Hakim memperoleh 78 suara dan Sahril meraih 68 suara.
Total suara sah: 146 suara.
Desa Trimulyo, Kecamatan Tegineneng
Supriyono memperoleh 77 suara dan Agus Tian Akhmad meraih 119 suara.
Total suara sah: 196 suara.
Desa Sinar Jati, Kecamatan Tegineneng
Imam Sumarto memperoleh 88 suara dan Sulistiani, Amd.Keb meraih 10 suara.
Total suara sah: 98 suara.
Desa Khepong Jaya, Kecamatan Padang Cermin
Dede Aries Putra memperoleh 89 suara dan Tontawi meraih 10 suara.
Total suara sah: 99 suara.
Desa Kertasana, Kecamatan Kedondong
Sumarah memperoleh 46 suara, Ahmad Syaikhu meraih 51 suara, dan Muhamad Yazid memperoleh 53 suara.
Total suara sah: 150 suara.
Desa Gunung Rejo, Kecamatan Way Ratai
Andri Suryawan memperoleh 134 suara dan Sukirno meraih 14 suara.
Total suara sah: 298 suara.
Berdasarkan pantauan di lapangan, pelaksanaan PAW di Desa Sukaraja, Kecamatan Gedong Tataan, turut dihadiri langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Pesawaran Wildan, Kabag Administrasi Pembangunan Setdakab Pesawaran Alkholid, serta Camat Gedong Tataan Darlis. Kehadiran mereka sebagai bentuk pembinaan dan pengawasan agar proses PAW berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sekretaris Daerah Wildan menyampaikan bahwa PAW merupakan mekanisme pemerintahan desa yang harus dilaksanakan secara transparan dan sesuai aturan guna memastikan roda pemerintahan desa tetap berjalan efektif hingga akhir masa jabatan.
Ia menegaskan bahwa kepala desa hasil PAW diharapkan dapat segera beradaptasi, melanjutkan program pembangunan desa, serta menjaga kondusivitas dan persatuan masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Pesawaran juga berharap kepala desa hasil PAW di sembilan desa tersebut dapat segera bekerja, meningkatkan pelayanan publik, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa.

0 Komentar