Pesawaran l Lampung - Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) mematuhi regulasi terbaru dan memberi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tepat waktu. Hal ini di sampaikan saat upacara bulanan di Lapangan Pemkab Pesawaran, Senin (17/3/2025).
"Ada beberapa hal penting terkait dinamika ASN, regulasi terbaru, serta situasi eksternal dan geopolitik yang berpengaruh terhadap kondisi pemerintahan daerah," kata Dendi.
Dendi mengajak para ASN untuk memahami dan menyikapi berbagai informasi dengan bijak agar tidak menimbulkan isu negatif di lingkungan pemerintahan.
Sehingga informasi yang diserap dapat menetralisir dan menciptakan narasi membangun.
"Saya juga mengingatkan seluruh perangkat daerah untuk segera menyampaikan LHKPN serta melaporkan SPT tahunan tepat waktu sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku," ucapnya.
Selain itu, Dendi juga menjelaskan beberapa hal penting mengenai kebijakan efisiensi yang diberlakukan oleh pemerintah pusat, yang berdampak pada pengurangan operasional di berbagai sektor. Sebab itu Pemkab Pesawaran menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA).
Itu berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan ASN pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama.
“Dengan kebijakan ini, ASN dapat memiliki fleksibilitas dalam bekerja menjelang Hari Raya Idul Fitri, namun tetap menjalankan tugas pemerintahan secara efisien,” (*)
0 Komentar