KPU Akui Sirekap Error,Wiyadi Protes Hasil Hitung C-1 PDI-P dan PKS Sama


Mediafakta.id,Bandar Lampung
-Ketua DPC PDI-Perjuangan Hi.Wiyadi S.P. M.M.,menegaskan bahwa berdasarkan data tabulasi perhitungan suara,disalin dari form C- 1 saksi PDI Perjuangan perolehan suara PDI-P sama dengan suara PKS.

"Hal ini sudah saya sampaikan dengan pihak KPU, bahwa hasil perhitungan suara dari para saksi PDI-Perjuangan di TPS-TPS yang dapat dari form-C-1 hasil hitungan di TPS-TPS sama.Makanya ini akan kita teruskan, jangan sampai hitungan KPU ada salah input. Dan jangan sampai ada kecurangan,"ujar Ketua DPC PDI-Perjuangan Wiyadi,melalui sambungan telepon selulernya, Sabtu, (17/02/2024).

Menurut Ketua DPRD Kota Bandar Lampung ini, perhitungan suara tersebut setelah diinput oleh kamar hitung DPC PDI-Perjuangan Kota Bandar Lampung dan Kamar hitung DPD PKS Bandar Lampung, hasilnya sama.

"Makanya ini saya menduga adanya kesalahan.Untuk web KPU ini, saya sudah sampaikan kepada komisioner KPU Bandarlampung," jelasnya.

Oleh karena itu, imbuh Wiyadi, pihaknya akan menyampaikan hal ini juga ke Bawaslu Kota Bandar Lampung untuk menjadi pelaporan. 

"Ya akan kita sampaikan juga ke Bawaslu,supay adalam menginput data ada prinsip ke-hati-hatian, karena semua partai politik ada saksi di TPS-TPS dan memiliki form C-1," tandasnya.

Sementara,KPU Provinsi Lampung mengakui ada kesalahan sistem rekapitulasi (Sirekap) error di 97 TPS di Lampung.

Menurut Komisioner KPU Provinsi Lampung Bidang Hukum dan Pengawasan Warsito mengatakan, sedikitnya 97 TPS di Lampung yang foto C-1 tidak sesuai dengan yang ditampilkan di Sirekap."Kami sudah minta operator untuk memperbaiki sesuai dengan foto C Hasil," katanya.

Selanjutnya,Warsito mengungkapkan, aplikasi Sirekap kurang tepat membaca angka yang ada di Form C Hasil Plano yang diunggah KPPS.

 "Contoh angka 1, terbaca 4 dalam aplikasi. Ini bukan atas kesengajaan melainkan karena aplikasi, maka kami minta diperbaiki oleh operator," ujarnya.

Ditambahkan Warsito, dalam hal ini pihaknya akan melakukan penghitungan secara manual di saat rekapitulasi di tingkat Kecamatan, dan dimasukan dalam Form D. "Karena kalau ada perubahan yang disengaja, ditambah atau dikurangi bisa dipidana,"pungkasnya. (*/ydn).

Posting Komentar

0 Komentar