Ketua TKBM dan Ketua F-SPTI Tegaskan Kompak Tolak Wacana Permenaker


Mediafakta.id,Bandar Lampung -Sekitar 44 Koordinator KRK (Kelompok Regu Kerja) Buruh Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Panjang sepakat menolak adanya rancangan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) pada Pasal 4 tentang perlindungan tenaga kerja bongkar muat di pelabuhan. 

Hal ini disampaikan Ketua DPC F-SPTI pelabuhan Panjang Mumuh dalam Kegiatan rapat koordinasi (Rakor) di Begadang Resto, Kamis (4/01/2024).

"Ya,tujuan kita kumpul disini ada masalah wacana permenaker tenaga kerja, kalau ada perubahan ini di TKBM maka resikonya besar, jelas program perumahan buruh kena imbasnya," ujar Ketua DPC khusus F- SPTI pelabuhan Panjang Mumuh. 

Karena itu, diharapkan semua anggy koperasi TKBM tetap bersatu, bagaimana pun dan apa yang terjadi butuh tetap kompak. 

Sementara, Eriza Ketua Badan Pengawas (BP) Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang juga mengatakan, dengan adanya draf Undang-undang yang diajukan itu maka sangat bahaya bagi anggota TKBM jika disahkan. "Mudah-mudahan ini tidak terjadi lah, makanya kita harus kompak dan kerjasama menolak adanya wacana permenaker ini, kita bagaimana menolak dengan tegas, kita ada tanggungan yang sangat berat yaitu perumahan untuk anggota TKBM, " ungkapnya. 

Selanjutnya, Ketua koperasi TKBM Agus Sujatma Surnada menjelaskan, jika pihak bersama anggota koperasi TKBM jelas menolak rancangan aturan permenaker tersebut. Pasalnya, aturan tersebut nantinya akan merugikan para buruh. 

Program perumahan, sambung akan kacau, 1000 perumahan untuk buruh akan tersendat-sendat. Karena kedepannya itu tidak lagi hanya koperasi TKBM,akan tetapi ada bentuk lain seperti perusahaan yang menaungi buruh pelabuhan, sehingga buruh akan terpecah dan pendapatan HIK tidak sepenuhnya.

"Kacau nantinya, karena bukan hanya upah buruh saja tetapi kesejahteraan termasuk kesehatan dan kesejahteraan buruh pelabuhan akan terancam, terlebih untuk program perumahan akan tersendat. Sehingga kami akan meminta draf Permenaker khusus pasal 4 dihilangkan kan," jelasnya.

Selain itu juga untuk aturan tentang batasan usia pekerja buruh di pelabuhan sesuai yang tertera pada Permenhub nomor 6 tahun 2023 Koperasi TKBM akan merubah Ad/Art koperasi. Pasalnya, usia maksimal dalam Permenhub tersebut 55 tahun sementara fakta di lapangan buruh kebanyakan lebih dari usia 55 tahun. 

"Ini kita akan susun kembali Ad/Art Koperasi, bersama stack holder terkait, agar semua masih bisa bekerja di lapangan, kalau mengacu kepada Permenhub tersebut banyak anggota yang tidak bisa bekerja lagi," tandasnya. (*/ydn).)

Posting Komentar

0 Komentar