Pihak Koprasi TKBM Polisikan Pimpinan Andalas Tailor,Ini Masalahnya


Mediafakta.id,Bandar Lampung
 -Penasehat Hukum (PH) Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) pelabuhan Panjang, Ali Akbar,meminta pihak penjahit Andalas Tailor, pimpinan Armeyn Barmawi dapat kooperatif dan bertanggungjawab. 


Pasalnya,pihak penjahit yang beralamat di Panjang tersebut diduga telah melakukan penipuan yang mengakibatkan pihak Koperasi TKBM mengalami kerugian.

"Saya juru bicara dari tim penasehat hukum Koperasi TKBM meminta kepada saudara Armeyn dapat kooperatif. Masalahnya Koperasi telah dirugikan,tidak memenuhi sesuai dengan perjanjian  pesan baju sudah  jatuh tempo tidak juga selesai, ini bagaimana pertanggungjawabannya," ujar Ali Akbar, saat dihubungi melalui via telpon selulernya, Senin (31/07/2023).

Dipaparkan Ali Akbar, pihaknya bersama tim PH TKBM akan mengawal kasus ini sampai tuntas dan meminta dengan tegas Armeyn dapat kooperatif. Diceritakan dia, pihak Koperasi memesan seragam baju kepada Andalas Tailor sebanyak 1896 stel, dari baju yang tipe A 914 stel tipe B juga 914 stel Tipe C 68 stel.

Namun demikian, baju yang sudah jadi baru 582 stel, terdiri dari 291 baju tipe A dan tipe B dengan total keseluruhan jika di rupiahkan itu baru  Rp194.970.000,sementara, koperasi sudah membayar lunas sejumlah sesuai dengan jumlah yang dipesan kepada Andalas Tailor tersebut.

"Sementara baju yang baru jadi hanya 582 stel, artinya ada 1.314 baju yang belum diselesaikan dimana pemesanan sejak tahun 2022 dan jika dirupiahkan TKBM mengalami kerugian sekitar Rp  431.690.000, itulah dana yang digelapkan oleh saudara Armeyn atau Andalas sementara mengingat ini sudah di tahun 2023 belum ada kejelasan," papar dia.

Dari pihak koperasi TKBM terus dia, sudah memberi kompensasi waktu selama 1 bulan untuk PT Andalas menyelesaikan pekerjaan tersebut.Di mana seharusnya ia sudah menyelesaikan pekerjaan tersebut di tanggal 5 Juni 2023 sesuai perjanjian.

"Berdasarkan hasil rapat bersama Koordinator KRK dan pengurus Koperasi Armeyn diberikan tenggang waktu 1 bulan dan disepakati oleh pengrus dan koordinator KRK,"urainya.

Namun, setelah diberi tenggang waktu Armeyn juga tidak kunjung menyelesaikan pekerjaannya, sehingga melalui rapat pengurus dan koordinator KTK Armeyn dilaporkan ke pihak berwajib dengan tuduhan penggelapan dana," Imbuhnya. 

Dan tertuang dalam laporan polisi LP/B/48/VII/2023/SPKT Polsek Panjang/Polresta Bandarlampung, tertanggal 10 Juli 2023, pelapor atas nama Wedi Weldiana (44) sekretaris koperasi TKBM, Panjang. 

Telah melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan UU. No. Tahun 1946 tentang KUHP sebagai mana dimaksud dalam pasal 372 yang terjadi di Jalan Yos Sudarso No. 317 Pidada Panjang.Bahwa pada Kamis 6 Juli 2023 sekira pukul 10.00 WIB dengan terlapor atas nama Armeyn Barmawi. Uraian kejadian pada tanggal 2 Juni  2023 sekira pukul 10.00.Wib, terlapor datang ke kantor TKBM untuk mengajukan permohonan pengadaan seragam baju anggota Koperasi dengan jumlah total keseluruhan 1896 stel seragam, dan pihak koperasi TKBM menyetujui permohonan terlapor tersebut. 

Selanjutnya pihak koperasi TKBM menyerahkan uang senilai Rp626.660.000,-(enam ratus dua puluh enam juta enam ratus enam puluh ribu rupiah) yang akan digunakan untuk membuat seragam tersebut dengan  kesepakatan pada tanggal 05 Juli 2023 sebanyak 1896 stel seragam.Dari 1896 stel seragam yang disepakati dan masih kurang sebanyak 1314 stel seragam. Dengan kerugian materi yang dialami oleh Koperasi TKBM senilai Rp420. 480.000,-(empat ratus dua puluh juta empat ratus delapan puluh juta ribu rupiah) tidak dikembalikan oleh terlapor kepada koperasi TKBM.

Demikian surat tanda Terima dibuat dengan sebenarnya, pelapor Wedi Weldiana dan diterima oleh Ka.SPKT sektor Panjang Igusti Putu Aris Susanto tertanggal 10 Juli 2023.

Terpisah,ketika dihubungi melalui via pesan whatsapp Armeyn terlapor, untuk mengkonfirmasi masalah dugaan penggelapan yang dilaporkan pihak TKBM terhadap dirinya, ia enggan membalas chat whatsapp.Bahkan sampai berita ini diturunkan, pesan konfirmasi belum juga dijawab. (**).

Posting Komentar

0 Komentar