BNN Bersama DPRD Lampung Sosperda Nomor 1 Tahun 2019



Bandar Lampung – Koordinator Bidang Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat (P2M) Badan Narkotika Nasional (BNN) Lampung Edy Marjoni, menjadi narasumber sosialisasi peraturan daerah nomor 1 tahun 2019 tentang fasilitas pencegahan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya bersama masyarakat Kota Karang, Teluk Betung Barat, Bandarlampung.

Ia meminta masyarakat untuk tidak takut melakukan rehabilitasi.

“Karena dalam UUD 35 tahun 2009 dijamin untuk tidak diangkat pidananya bagi masyarakat yang melaporkan diri, selagi dia bukan bandar, bukan pengendar, bukan kurir, tidak masuk dalam DPO APH. Jangan takut untuk dilakukan rehabilitasi,” ungkapnya.

Edy juga mengatakan ada tiga jaminan oleh Badan Narkotika Nasional untuk masyarakat yang melakukan rehabilitasi.

“Pertama gratis, dua dijamin tidak akan diangkat pidana narkotikanya, tiga identitasnya akan dirahasiakan,” tambahnya.

“Jangan takut rehabilitasi, salam sehat dan bahagia tanpa narkoba,” pesan Edy.

DPRD Provinsi Lampung, Kostiana mengajak masyarakat untuk ikut serta dalam memberantas peredaran narkotika yang ada di Provinsi Lampung khususnya Bandarlampung.

“Kita mulai dari lingkup keluarga untuk menjaga putera-puteri kita dari bahaya narkoba. Dengan mengawasi pergaulannya,” ungkap Kostiana, Sabtu (22/07/23).

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Lampung ini berharap masyarakat dapat menjaga keluarganya dari pengaruh Narkoba dan zat adiktif lainnya.

“Semoga dengan sosialisasi yang kita lakukan dapat mengedukasi kepada masyarakat dalam menjaga keluarga dari pengaruh narkoba dan zat adiktif lainnya,” tambah Sekretaris Komisi IV DPRD Lampung (*)

Posting Komentar

0 Komentar