Mediafakta.id,Tanggamus Lampung- Anggota DPRD Kabupaten Tanggamus meminta Aparat Penegak Hukum (APH) menindaklanjuti adanya bisnis jual benih benur Lobster yang ada di Pekon Kiluan Negri Kecamatan Kelumbayan Induk.
Hal ini di tegaskan oleh Anggota DPRD Kabupaten Tanggamus dari fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Ahmad Farid SE, saat dihubungi wartawan melalui sambungan Whatsaapnya, Selasa (06/06/2023) malam.
"Ya kalau bisnis benur masih berjalan di wilyah kiluan saya sebagai Anggota DPR meminta aparat penegak hukum segera minindaklanjuti berita-berita yang sudah jadi konsumsi pablik,"kata Ahamd Farid.
Lebih Ahamad Farid juga menegaskan selain dirinya meminta kepada APH agar segera menidaklanjuti dengan adanya masalah ini, dirinya juga sebagai wakil rakyat dari Dapil Kecamatan tersebut akan berkoordinasi dengan pihak Kecamatan.
"Insya allah dalam waktu dekat ini nati saya komunikasi dengan Camat kelumbayan induk,"tegasnya.
Berita sebelumnya mencuat adanya lapak jual beli benur Losbter di Desa Kiluan Negeri Kecamatan Kelumbayan Induk Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung serta adanya penggerbekan salah satu bos penampung oleh oknum pihak berwajib di tanggapi oleh pihak Dinas Kelautan Provinsi (DKP) Lampung.
Menurut kepala Bidang (Kabid) Tangkap DKP Lampung Zainal membenarkan adanya malasah ini dan laporan ini, dan pihaknya akan segera menindak lanjuti melalui pihak pengawas DPK Provinsi Lampung.
"Nama- nama warga yang melakukan pengepulan itu sudah masuk ke dinas tentunya ini ranah dari pihak bagian pengawasan DKP," kata Zainal saat dihubungi ,Sabtu ,(26/05/2023) lalu.
Lebih lanjut Zainal menjelaskan bahwa untuk menindaklanjuti masalah ini tetunya tugas dan pungsi (tupoksi) dari bagaian pengawasan yang nantinya berkoordinasi dengan pihak Pol Airud setempat.
"Ini nati dari bagian pengawasan di pimpin langsung oleh ibu Pitri,coba koordinasi dengan beliau,karna data-datanya di beliau,"tegasnya.
Sementara itu selaku Kepala Pekon (Kakon) Kiluan Negeri Maimun membenarkan danya hal tersebut, Namun dirinya menegaskan bahwa dirinya tidak pernah mengizinkan masyarakat Pekon Kiluan baik secara lisan maupun tertulis adanya jual benih lobster ini.
"Saya juga sudah mengumpulakan masyarakat untuk tidak melakuakn kegiatan ini karna bertentangan dengan hukum,tapi masyarkat masih saja melakukanya dengan alasan karna perut.Mau bagaimana lagi, tapi saya tegaskan tidak bertanggung jawab kalau terjadi dengan masyarkat ,"kata Maimun saat di hubungi wartawan,Minggu (28/05/2023).
Dengan adanya masalah ini dirinya menyatakan bahwa sudah koordinasi dan membuat laporan kepihak Dinas Kelautan Provinsi Lampung namun belum di tindak lanjuti.
"Saya coba koordinasi ke salah satu pegawai DKP tapi laporan kita tidak ditindak lanjuti ,"jelasnya.
"Yang jelas kalaupun nanti ada pihak-pihak yang akan memintai keterang dari saya kapan saja saya siap membeikan keterangan ,"tegasnya.
Diketahui sesuai Peraturan Menteri (Permen) KP Nomor 56 Tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran benur Lobster sudah jelas tertuang dalam peraturan tersebut dengan sangsi pidana hukuman penjara.
Dan dalam aturan tersebut menyatakan setiap orang yang melakukan pengeluaran Benih Bening Lobster (BBL) atau puerulus ke luar wilayah RI dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,(ydn).
0 Komentar