Mardiana Sosperda Nomor 09 Tahun 2021

 


Lampung Utara – Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Lampung, Mardiana, melangsungkan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung Nomor 9 tahun 2021, tentang Pengelolaan Sampah.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Balai Adat Desa Negerisakti, Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara, pada Sabtu (13/5/23).

Menurut Mardiana, kegiatan pengelolaan sampah dapat diartikan kegiatan pengumpulan sampah yang dilanjutkan dengan pengangkutan sampah untuk kemudian dilakukan pengolahan dan/atau mendaur ulang dari material sampah.

“Kegiatan pengelolaan sampah tersebut menjadi suatu proses penting dalam mengurai problematika sampah yang juga dapat dijadikan alternatif untuk meningkatkan pendapatan perekonomian warga melalui ekonomi kreatif,” kata Mardiana melalui narasumbernya, Gustiana Zaskia Sinaga.

Dihadapan konstituennya, Mardiana juga menyampaikan agar warga Desa Negerisakti dapat menjaga dan merawat hasil pembangunan infrastruktur yang dibawa melalui Program Aspirasi.

“Telah banyak program aspirasi yang dibawa melalui keterwakilan Bapak Tamanuri, dan Desa Negerisakti menjadi salah satu desa prioritas yang ada di Kabupaten Lampung Utara yang mendapatkan manfaat dari program aspirasi,” terang Mardiana.

Sementara itu, Kepala Desa Negerisakti, Tjik Ani, mengatakan, sejak tahun 2020, desa yang dipimpinnya itu telah mendapatkan beragam program aspirasi.

Ia menguraikan pada tahun 2020-2021 program aspirasi yang digelontorkan yakni P3TGAI. Lalu, pada 2022 mendapatkan program aspirasi BSPS sebanyak 10 unit dan program PISEW yang menghubungkan Desa Negerisakti dan Padangratu.

“Dan pada 2023 ini, desa kita mendapatkan program BSPS sebanyak 5 unit serta akan mendapatkan program lanjutan P3TGAI,” tutur Tjik Ani. (*)

Posting Komentar

0 Komentar