Buntut Aksi Demo di Lakukan Nurdin CS, Para KRK Buruh TKBM Akan Lapor Polisi


Mediafakta.id,Bandar Lampung -Pasca Aksi demo yang di lakukan oleh Nurdin CS di depan Kantor Kesahbadaran Otoritas Kalas 1 Pelabuhan Panjang (KSOP) berbuntut adanya kemaran para Kordinator Kepala Regu Kerja (KRK) karna di nilai telah melakukan fitnah dan membuat kegaduhan di tengah buruh TKBM.

Dengan demikin selaku para Koordinator KRK (Kepala Regu Kerja) Buruh Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Panjang, sepakat akan melaporkan apa yang dituduhkan Nurdin CS ke Polda Lampung.

Menurut salah seorang Koordinator KRK buruh TKBM Panjang Sanusi mengungkapkan bahwa pekerjaan di pelabuhan Panjang berbeda dengan kerja di gudang, pekerjaan buruh TKBM sistem borongan pekerjaan.

"Jadi kerja kita di pelabuhan ini borongan, saya pun sebagai KRK kadang tidak dapat uang, karena pernah ada bongkarkan 5 ribu ton, tetapi bisa sampai 8 hari jadi biaya operasional bengkak, karena makan minum dan sebagainya setiap hari.

"Nah,apa yang dikatakan Nurdin itu memang dalam Perjanjian Rp10 ribu lebih, tetapi berbeda di lapangan.Karena kerjanya bukan 12 orang bahkan sampai 40 orang jadi apa yang dipotong, gak ada buktinya itu pemotongan upah,"ucapnya. 

"Dan apa yang dilontarkan Nurdin CS watu aksi tersebut tidak mendasar dan merupakan fitnah semata,"kata Sanusi saat melaksanakan acara koordinasi para KRK di kantor DPC Khusus F-SPTI Pelabuhan Panjang, Kamis,(11/05/2023).

Senada  juga dikatakan Jumrani, Koordinator KRK mengatakan selama ini buruh di obok-obok. Makanya F-SPTI selaku wadah buruh pelabuhan harus ada tindakan hukum.

"Kita kerja ini kebersamaan, karena buruh ini bicara soal perut sih ya, kita ada kerjaan ada kawan bilang dia butuh kerjaan buat makan, makanya sampai 40 orang buruh sekali kerja. Saya tekankan kita harus kompak, F-SPTI harus mengambil langkah, laporkan Nurdin Cs ke Polda, karena sudah melakukan fitnah yang tidak ada buktinya," ungkapnya. 

Di tempat yang sama,Hasan advokat dari SPSI provinsi Lampung mengatakan, bahwasanya tuduhan yang dilakukan Nurdin Cs belum ada fakta hukumnya dan pemberitaan yang dilakukan salah satu media masa terjadi fitnah, pemotongan sampai 30 persen belum ada bukti sehingga menjadi fitnah. 

"Fakta hukum ke dua, mereka langgar  UU pers karena belum ada fakta hukumnya dan juga tidak ada konfirmasi dengan yang bersangkutan sehingga nanti akan ada layangan somasi hukum," ujarnya. 

Sementara selaku Ketua DPD F-SPTI Lampung versi Yoris Rawean, yang juga Ketua Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang Agus Sujatma Surnada mengatakan, agenda silaturahmi dan Koordinasi dengan Koordinator KRK yang dimotori oleh DPC khusus F-SPTI Pelabuhan Panjang, bahwa statemen yang dilontarkan Nurdin CS selain itu adalah fitnah juga membuat kegaduhan di tengah buruh TKBM. 

"Tuduhan Nurdin Cs ini atas pemotongan upah buruh 30 persen ini apakah bisa dibuktikan? Karena secara aturan, APBMI saat amprah itu adalah 100 persen tidak ada pembuktian PBM itu melakukan pemotongan upah, karena kerja di pelabuhan adalah sistem borongan. Nurdin ini membuat opini yang tidak-tidak membuat fitnah yang tidak mendasar," kata Agus Sujatma Surnada. 

Ditambahkan oleh  Ketua DPC Khusus F-SPTI Pelabuhan Panjang, Mumuh meminta kepada semua koordinator KRK agar selalu menjaga kekompakan dan jangan mau dipecah-belah.

"F-SPTI ada didepan untuk membela buruh, jaga selalu kesolidan buruh," katanya.

Dirinya juga menegaksan aksi yang dilakukan Nurdin Cs pada Senin lalu itu, hanya segelintir orang dan Nurdin pun tidak menjadi anggota TKBM sudah dipecat melalui RAT tahun buku 2022. 

"Aksi yang dilakukan Nurdin Cs kemarin di Kantor KSOP itu hanya 10 orang dan itu Nurdin bukan lagi anggota F-SPTI, dan koperasi," ujarnya. 

Ditambahkan Wakil Ketua DPC khusus F-SPTI Pelabuhan Panjang, Edi Syah ia menyatakan, atas pernyataan upah oleh Nurdin Cs di media masa yang mengatakan bahwa Koordinator KRK ini sudah melakukan pemotongan upah buruh, setelah dilakukan koordinasi dengan semua KRK dinyatakan tidak terbukti, mereka menyampaikan bahwa di lapangan banyak kendala juga di lapangan tidak seperti yang diutarakan Nurdin Cs. 

"Jadi tidak ada masalah soal ongkos tarif upah buruh ini, semua berdasarkan kesepakatan bersama dan dibayarkan sesuai dengan ketentuan borongan bongkar muat barang di pelabuhan, karena sistem di pelabuhan borongan. Dan kita sudah sepakat semua kita akan melakukan tindakan hukum kita akan laporan fitnahan yang dilakukan Nurdin Cs ini, semua sedang kita persiapkan setelah semua beres dan kita koordinasi dengan penasehat hukum, baru kita lapor ke polisi kita tidak mau di Dzlaimi terus begini, mingu depan lah kita bergerak," ujarnya.

Apalagi, sambung dia, setelah didengarkan hasil rekaman percakapan antara pihak TKBM dan anggota APBMI bahwa mereka Nurdin Cs itu meng obok-obok buruh ini ada maunya yakni fee.

"Buruh kompak dan selalu menjaga solidaritas. Bahkan mereka sejahtera, karena sudah ada fasilitas perumahan, anak masuk kuliah secara gratis. Dan untuk kesehatan pun clear, BPJSKnya pun sudah diurus, sudah selesai semuanya, makanya tidak ada lagi tuntutan mereka.Jelas sudah tadi dalam rekaman di dengar semua anggota buruh ada pernyataan meminta soal fee dari PBM. Tapi memang belum jelas minta berapa jumlah fee nya dari pelabuhan,"pungkasnya (*/ydn).

Posting Komentar

0 Komentar