Anggota DPRD Lampung Memaparkan Perda Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2016


Pesawaran – Anggota DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi PKB, Hanafiah, melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) tentang Pedoman Rembug Desa dan Kelurahan dalam Pencegahan Konflik di Provinsi Lampung.

Ketua Fraksi PKB DPRD Lampung itu memaparkan isi Perda Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2016 tersebut kepada warga masyarakat Sanggi, Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran, pada Jumat (5/5/23).

“Gesekan dan konflik itu kerap terjadi, baik di internal keluarga, lingkungan dan masyarakat, dengan adanya sosialisasi ini, tentu saya berharap, masyarakat sedikit memahami sejumlah aturan. Karena, penyelesaian konflik itu sendiri ada Perda yang mengaturnya,” kata Hanifah.

Politisi PKB itu juga mengatakan, kehadirannya bersilaturahmi bersama warga, merupakan kewajiban yang harus dilakukan. Terlebih, saat ini dirinya dipercaya sebagai wakil rakyat di DPRD Provinsi Lampung. “Melalui Sosperda ini, target dan harapan dari 85 Anggota DPRD Lampung periode 2019 – 2024 bisa terwujud, yaitu menginginkan kedamaian, kerukunan antar warga dan meminimalisir konflik di Provinsi Lampung,” ujarnya.

“Tidak lama lagi, tahun politik akan kita hadapi. Dan saat ini, sudah masuk dalam tahapan-tahapannya. Nah, disini pemahaman akan aturan, menghargai perbedaan menjadi kunci dalam sebuah tatanan demokrasi di negara kita,” ucapnya.

Oleh karena itu, tambah Hanafiah, pelaksanaan Sosperda ini menjadi sangat penting dan harus diikuti secara baik oleh para peserta, dengan harapan dapat diteruskan kepada warga masyarakat yang belum berkesempatan hadir dalam sosialisai.

“Ikuti dengan baik, pahami pemaparan pemateri dengan baik. Dan sampaikan ilmu yang didapat kepada saudara, kerabat, dan para tetangga yang ada di lingkungan sekitar,” pungkas Hanifah. (*)

Posting Komentar

0 Komentar