Komisi I DPRD Akan Rekomendasikan Penutupan Tempat Karoke di Jalan Tirtayasa


Mediafakta.id, Bandar Lampung -Keberadaan tempat hiburan Karoke di sepanjang jalan Tirtayasa Kecamatan Sukabumi Kota Bandarlampung tidak memiliki izin usaha sehingga terancam di tutup.

Hal ini terungkap saat Komis I DPRD Kota Bandarlampung menggelar dengar pendapat (Haring) dengan 7 pemilik hiburan karoke ,DPMPTSP Kota Bandaralampung,Camat dan lurah yang di laksanakan di Ruang Komis I DPRD, Selasa (14/03/2023).

Menurut Ketua Komisi l DPRD Kota Bandarlampung, Sidik Efendi mengatakan, bahwa ada 7 tempat karaoke di sepanjang Jalan Tirtayasa, Kecamatan Sukabumi yang dipanggil hari ini, namun salah satunya mangkir.

"Dalam hering yang kita gelar ada 6 tempat karaoke diantaranya Diva Karaoke, D'Jazz Karaoke,Virgo Karaoke, Lion Karaoke, Bilion Karaoke, dan Poppy Karaoke.Setelah kita kroscek perizinan yang mereka miliki,hampir semuanya ternyata tidak memiliki izin,"kata Sidik Efendi.

Selain tempat hiburan itu belum memberikan  izin usaha kata Sidik  juga ditambah dengan penjualan minuman beralkohol.Karena ini sudah jelas tidak diperbolehkan.

“Sehingga kami merekomendasikan kepada Pemkot dan meminta kepada pemilik usaha untuk sementara waktu menutup dulu kegiatannya, sambil menyelesaikan proses perizinannya,” tegasnya.

Ia juga meminta kepada Pemkot agar kejadian tempat usaha yang tidak dilengkapi izin usaha ini tidak dapat dikembalikan.

"Banyaknya tempat hiburan yang bermasalahnya bermasalah ini, bukan maksud kami menghambat atau lain sebagainya. Tapi kami lebih untuk menertibkan,"tambahnya.

"Nah nanti kita akan merekomendasikan 6 tempat karaoke di lokasi tersebut  untuk dilakukan penutupan sementara karena tidak memiliki izin usaha,"tegasnya.

Ditambahkan oleh Anggota Komisi l DPRD Kota Bandarlampung, Beni Mansur mengatakan, tempat karaoke ini juga buka sampai pukul 03.00 subuh, sehingga mengganggu kenyamanan warga.Banyak warga yang mengeluh, ternyata setelah ditelepon tidak ada juga izinnya.

"Kami minta berhenti atau tutup dulu usahanya, sambil mengurus perizinan ke DMPTSP. Kami bukan ingin menghambat, tapi kami ingin mengurus semua izin usaha," timpalnya.

Sementara itu salah satu lengelola Lion Karaoke, Sodri mengaku, diminta juga belum begitu mengerti kenapa belum lengkap, karena baru hari ini bertemu dengan pihak dinas perizinan.

"Tapi katanya izinnya ada yang salah, jadi nanti nanti kita benahi mana yang kurang,"ucap dia.

Akan tetapi jelas Sodri, terkait dengan menjual minuman keras.Bukan hanya tempat usahanya sendiri yang menjual, namun mayoritas tempat karaoke menjual minuman keras tersebut.

"Setiap karaoke pasti ada (minuman keras).Tapi kedepan kalau tidak boleh, ya nanti kita jual minuman ringan saja," pungkasnya.(*)

Posting Komentar

0 Komentar