Lampung Timur - Sebagai wujud pengimplementasian rencana aksi Nasional percepatan penurunan stunting yang konvergen dan terintegrasi di Kabupaten Lampung Timur, sesuai dengan amanah Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021, diperlukanmonitoring dan evaluasi terhadap peran TPPS, TPK dan Satgas Stunting Kecamatan hingga desa yang mempunyai andil besar untuk mewujudkan program secara tepat sasaran. Hal ini di sampaikan Ketua TP PKK Kabupaten Lampung Timur Yus Bariah Dawam Rahardjo saat membuka acara Monev TPPS, TPK dan Satgas Stunting, acara yang berlngsung di Kecamatan Marga Tiga, kamis (16/02/2023).
Lebih lanjut Ketua TP PKK Kabupaten Lampung Timur Yus Bariah Dawam Rahardjo menyampaikan ada 3 (tiga) standar Pelaksanaan Satgas Stunting.
"Tim Pendamping Keluarga yang terlatih,Tersedia Alat Ukur/Aplikasi Pengukuran untuk sasaran Stunting dan Tersedian terlaksananya Prosedural Operasional Percepatan Penurunan Stunting,"ucapnya
Tujuan Satgas Stunting Terwujudnya 4 (empat)PASTI,Memastikansemua sasaran terdata, Memastikan semua sasaran memperolah pelayanan,Memastikan semua sasaran memanfaatkan intervensi dari pelayanan dan Memastikan semua pelaksanaan dan pendampingan tercatat dan terlaporkan.
"Hal penting yang harus menjadi fokus bersama untuk kita perhatikan guna Pemutahiran data sasaran keluarga beresiko stunting dan pendampingan keluarga beresiko sebagai wujud fungsi dan peran tim percepatan penurunan stunting kecamatan dan desa, Semoga dapat kita wujudkan kabupaten Lampung Timur,“tutur Yus bariah
sebelum mengakhiri sambutannya Yus Bariah sampaikan rencana TPPS Kabupaten Lampung Timur di tahun 2023.
“kami akan merencanakan ruang khusus untuk kesekretariatan TPPS kabupaten, jika diperlukan penambahan personil untuk kesekretariatan TPPS akan kita tambah, dan sesuai hasil rekomendasi Audit Kasus Stunting sedang proses untuk pembentukan Klinik stunting di RSU Sukadana,"Tutupnya (*)
0 Komentar