Tidak Memiliki Sertifikat, Warga Wayhalim Keluhkan Ke Anggota DPRD Lampung



Mediafakta.id l Bandar Lampung--Dalam agenda reses untuk menyerap aspirasi masyarakat, Rahmat Mirzani Djausal anggota DPRD Provinsi Lampung mendapat banyak aspirasi yang disampaikan.

Seperti, Anto salah seorang warga masyarakat Way Halim Permai, Kecamatan Way Halim yang menyampaikan aspirasinya dalam kegiatan reses tersebut.

“Jadi pak Mirza kami sudah lama tinggal disini bahkan puluhan tahun, namun kami tidak punya sertifikat tanah sebab tanah ini dimiliki oleh PT. Way Halim. Kami harus bagaimana pak,” ucap salah satu warga, Kamis (23/02/23).

Kegiatan reses tersebut banyak masyarakat menyampaikan aspirasinya dari keluhan banjir hingga sungai yang belum di talud.

Ketua fraksi Gerindra DPRD Lampung ini menyampaikan bahwa dirinya siap untuk mengawal dan merealisasikan hal-hal yang dikeluhkan oleh masyarakat.

Menyikapi persoalan tentang sertifikasi tanah yang tidak bisa di miliki warga, Mirza akan menindaklanjuti hal tersebut dengan mendorong melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) provinsi Lampung.

“Kalau memang tanah tersebut sudah lama ditinggali oleh masyarakat sebaiknya dilepaskan saja oleh pihak swasta dan diserahkan kepada masyarakat, karena kalau tidak akan tetap menggunakan Hak Guna Usaha atau HGU,” ungkapnya.

Dirinya juga menyampaikan, akan mendorong melalui kader partai yang ada Komisi I DPRD Lampung.

“Kita akan melakukan pengecekan melalui Komisi I DPRD Lampung,” tambahnya.

Diketahui, tanah tersebut mencapai 4 Hektar dan ditempati oleh sekitar 250 Kartu Keluarga (KK) penduduk yang sudah puluhan tahun.

Kemudian, Rahmat Mirzani Djausal juga langsung meninjau tempat yang sering terjadi banjir akibat sungai yang dangkal dan juga belum memiliki talud. (*)

Posting Komentar

0 Komentar