Mediafakta.id,Bandar Lampung -Hasil hearing rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPRD Kota Bandarlampung akan melakukan kunjungan sekaligus inspeksi mendadak (Sidak) ke PT. Louis Dreyfus Company (LDC) Lampung perusahaan stok file batubara.
Sidak tersebut dilakukan setelah melakukan RDP dengan beberapa stack holder Dinas Lingkungan Hidup (DLH) warga Umbul Jambu dan manajemen PT LDC, di ruang aula rapat, Senin (06/02/2023).
Hearing masalah yang dikeluhkan Warga Umbul Jambu Kelurahan Way Lunik Kecamatan Panjang, mengeluhkan akan polusi udara/debu dan bising akibat dari stock File Batubara dari PT. Louis Dreyfus Company (LDC) Lampung. Bukan hanya itu saja warga juga mengakui bahwa kompensasi CSR dari perusahaan tidak sebanding sama sekali.
Ketua komisi III DPRD Bandarlampung Dedi Yuginta menjelaskan jika sidak yang akan dilakukan pihaknya Selasa (7/2/2023) tujuannya adalah untuk memastikan kebenaran apa yang telah menagemen perusahaan ungkapkan, seperti penghijauan, dan meminta data-data warga tiga RT yang telah diberikan kompensasi.
"Katanya kan sudah go-Green kita mau lihat dan juga perusahaan harus membuktikan dengan data apa benar semua warga sekitar perusahaan sudah diberikan kompensasi," kata dia.
Terungkap dalam hearing RDP perwakilan Warga Kampung Jambu, Kecamatan Panjang, Agus Sapruddin menjelaskan bahwa sejak 2016 kontribusi dari perusahaan sangat minimal, warga hanya menikmati debu dan kebisingan bahkan untuk ketenagakerjaan pun tidak ada.
"Selama berdiri masyarakat sekitar perusahaan hanya menikmati debu dan kebisingan. Pernah ada pembagian CSR beras Lima kilo, minyak 2 kilo daging 1/4 kilo ini semua dalam jangka se tahun," katanya.
Semantara perwakilan perusahaan LDC mengaku jika pihaknya sudah melakukan sesuai dengan aturan seperti CSR sudah didistribusikan.
"Untuk semua izin-izin sudah diurus kami interaksi dengan warga sekitar perusahaan sejak 2015. CSR pun telah didistribusikan dan termasuk bantuan penerangan jalan dan bantuan ke rumah ibadah,"ujar management. (*/ydn).
0 Komentar