Terkait Kerusakan Jalan,Komisi III DPRD Akan Tergur Pihak Rekanan

 


Mediafakta.id,Bandarlampung-Komisi III DPRD Kota Bandarlampung akan melakukan peneguran kepada pihak kontraktor atas keluhan warga Perum Korpri Raya terkait kerusakan Pembangunan Jalan Lingkungan yang berada di Perum Korpri Blok A5 dan A6 Kelurahan Korpri Raya Kecamatan Sukarame kota Bandarlampung.

Hal ini di tegaskan oleh ketua Komisi III DPRD Bandarlampung Dedi Yuginta saat di mintai tanggapan terkait keluhan masyarakat adanya kerusakan jalan di lokasi Perum Korpi Raya Kecamatan tersebut, usai mengelar hering dengan dinas Pu kota , Kamis, (10 /03/2022).

"Ya,kita akan tegur pemborongnya untuk melakukan perbaikan karna dalam pekerjaan itu ada istilah dana perbaikan, namun kita juga nati akan melakukan sidak terkait keluhan masyarakat ,"kata Dedi Yuginta.

Lebih lanjut menurut Dedi Yuginta menegaskan bahwa memang  keberadaan jalan tersebut masih dalam masa perawatan dan masih dalam tanggung jawab rekan oleh karna itu dirinya akan menegur konsultan dan rekanan dan meminta untuk segera diperbaiki.


"Saya tegaskan kembali ini kan masih masa perawatan jadi nantinya kita juga  akan meminta dinas PU untuk segera menegur rekan agar secepatnya diperbaiki untuk merespon keluhan warga masyarakat,"tambahnya.

Sebelumnya dugaan kerusakan pekerjaan pengaspalan tersebut berupa grade Depression (amblas) dan Crack (retak) bahkan menurut keterangan Informasi yang di dapat jika papan nama proyek pekerjaan tidak nampak dipasang saat masa pengerjaan.

Menanggapi hal tersebut Dinas PU Kota Bandar lampung saat di konformasi melalui Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan  (PPTK) Josuandre Bermano mewakili kepala Dinas PU Kota Iwan Gunawan mengatakan bahwa dirinya tidak tau menau dari CV apa yang mengerjakan  pekerjaan itu.


”Untuk Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK ) adalah saudara Baheram dan untuk Ketua Tim PHO yakni Saudara Jaidi, itu saja yang saya tau hal-hal lainya saya tidak mengetahuinya ,"kilahnya.

Saat di singgung  terkait keberadaan  Papan Plang Proyek,yang tidak di pasang oleh rekanan  Josuandre menerangkan pemasangan papan nama anggaran diwajibkan dipasang pada setiap pengerjaan proyek karna sudah ada didalam kontrak pengerjaan dan tertuang dengan peraturan perundang-undangan dengan jelas.

"Pemasangan papan nama proyek pasalnya hal tersebut telah ada didalam kontrak juga ada, makanya kita selalu menghimbau kepada rekanan untuk memasang papan nama,itu nantinya bisa menjadi temuan BPK dan mereka harus mengembalikan bahkan bisa masuk dalam daftar hitam”,tegasnya 

Lebih lanjut dirinya menuturkan jika  pengerjaan peningkatan Jalan  Pengaspalan di Perum Korpri Raya sudah memasang papan nama proyek dan telah memiliki dokumentasin.

"Sudah lengkap semua kok  dekumintasinya,"terangnya.

Namun sayangnya saat diminta untuk menunjukan dokumen berupa foto papan nama proyek yang terpasang tersebut, Josuandre  tidak bisa menunjukannya, dirinya beralasan jika dirinya (PPTK) tidak memegang berkas dan hanya tim yang memegang berkas tersebut.

"Nanti saya koordinasi dengan time karna yang memegang berkas hanya time,"kilahnya.

Lebih lanjut saat di konfirmasi terkait ketika dugaan ketebalan dalam pengaspalan, lagi-lagi dirinya berkilah  akan menghubungi rekanan, sebab hal tersebut masih merupakan tanggung jawab di masa pemeliharaan oleh rekanan.

“kalau standar ketebalan aspal jalan lingkungan tebalnya 3 cm, coba nanti saya hubungi rekanan, sebab ini masih dalam masa pemeliharaan 6 bulan” pungkasnya (ydn).

Posting Komentar

0 Komentar