DPRD Kota Lakukan Roling AKD

Mediafakta.id,Bandarlampung DPRD Kota Bandarlampung melakukan rolling alat kelengkapan dewan (AKD). Roling tersebut sesuai dengan tata tertib (Tatib) anggota dewan minimal 2,5 tahun jabatan anggota DPRD.


Roling AKD tersebut diumumkan dalam agenda Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Bandarlampung Wiyadi beserta Wakil Ketua I Aderly Imelia Sari, Wakil Ketua II Aep Saripudin dan Wakil Ketua III Edison Hadjar.


Rapat Paripurna Internal dengan Agenda Sidang Paripurna Rolling AKD Sisa Masa Jabatan 2022-2024 DPRD Kota Bandarlampung berlangsung Jumat (18/02).


Rapat paripurna menghasilkan susunan AKD sebagai berikut:

Komisi I : Sidik Efendi dari Fraksi PKS, sebelumnya Hanafi Pulung dari Fraksi PDI-Perjuangan.

Komisi II : Abdul Salim dari Fraksi PAN, sebelumnya Agusman Arif dari Fraksi Demokrat.

Komisi III : Dedi Yuginta dari Fraksi PDI-Perjuangan, sebelumnya Yuhadi dari Fraksi Golkar.

Komisi IV masih tetap Darma Setiawan dari Fraksi Gerindra.

Badan Kehormatan (BK) dipimpin oleh Agusman Arief dari Fraksi Demokrat.

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP2D) atau dulunya Badan Legislasi (Baleg) tetap diisi Fraksi Nasdem Pembangunan, dari Afrizal menjadi Sudibyo Putra.

Sementara anggota Fraksi Golkar menduduki kursi wakil ketua di komisi, dan fraksi gabungan dari PKB dan Perindo juga mendapatkan kursi sekretaris komisi dan wakil di badan-badan.

Pembagian AKD ini dinilai sudah merata karena sesuai dengan perolehan suara dalam pemilihan legislatif pada pemilihan umum (Pemilu) 2019. (*).

Posting Komentar

0 Komentar