Anggota DPRD Provinsi Lampung Sosialisasi Perda Nomor 1 tahun 2016



Mediafakta.id l Lampung Timur --Noverisman Subing, Anggota DPRD Provinsi Lampung Sosialisasi Perda Nomor 1 tahun 2016 tentang Pedoman Rembug Desa atau Kelurahan di Balai Desa Mumbang Jaya, Kecamatan Jabung, Lampung Timur, Minggu (4/4).

“Semua suku bangsa di tanah air ini mengenal istilah musyawarah dalam mengambil suatu keputusan yang telah diturunkan secara turun temurun oleh nenek moyang kita,” kata Wakil Ketua Komisi 3 DPRD Lampung itu.

Menurut Noverisman, sebagai generasi muda, sudah sewajarnya musyawarah sebagai tradisi turun temurun harus terus dipertahankan dan dilestarikan.

“Jangan sedikit-sedikit persoalan yang timbul diselesaikan dengan cara main hakim sendiri, melainkan harus dicari tahu akar permasalahannya, lalu ajak para tokoh pemuda, tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat untuk menyelesaikannya,” jelasnya.

Pada kesempatan itu, Nover juga berharap kepada para pemuda Jabung untuk terus berbuat kegiatan-kegiatan positif melalui UMKM maupun kelompok-kelompok tani.

“Sehingga mendatang Jabung bisa menjadi percontohan bagi para pemuda dan masyarakat lainnya di Kabupaten Lampung Timur,” ujarnya. (*)

Posting Komentar

0 Komentar