Mediafakta.id l Lampung Tengah- Penyebaran covid-19 di Provinsi Lampung tiap hari merangkak naik. Perlu adanya kordinasi dan kerjasama yang baik dari Pemerintah dengan masyarakat guna memutus penyebaran virus yang berasal dari Wuhan Cina tersebut.
Hal ini menjadi topik bahasan Anggota DPRD Provinsi Lampung Dapil Lampung Tengah Ni Ketut Dewi Nadi saat melangsungkan giat Sosialisasi Peraturan Daerah nomor 3 tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru (AKB) dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 atau COVID-19 di Seputih Jaya, Lampung Tengah, Minggu (14/2/2021).
Digelar dalam dua sesi, pada sesi pertama sosper yang digelar Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Lampung ini menghadirkan kepala kampung, tokoh masyarakat, KWT dan organisasi lainnya. Sedangkan sesi kedua menghadiri perangkat daerah seperti Lurah Seputih Jaya, Sekretaris Lurah beserta jajaran, Kaling, hingga RT.
Dalam arahannya, Ni Ketut Dewi Nadi mengajak segenap masyarakat Lampung Tengah untuk bersama-sama memutus penyebaran covid-19 dengan cara terus mematuhi Protokoler kesehatan dari pemerintah.
“Ayo bersama perangi Covid-19. Caranya dengan terus mematuhi Protokoler kesehatan seperti menjaga jarak, memakai masker, mencuci tangan dan tidak berkerumun,” ucapnya.
Dirinya juga menjelaskan, dalam perda tersebut di atau semua tentang prokes sampai sanksi yang diberlakukan. “Ada sanksi berupa sanksi sosial maupun denda yang diberlakukan hingga Rp1 juta jika ada warga yang abai terhadap prokes,” ucapnya
0 Komentar