Midi Iswanto Sosialisasikan Sosperda Nomor 3 Tahun 2020


Mediafakta.id l Lampung Selatan – Anggota DPRD Lampung Fraksi Partai Demokrat Ir. H. Midi Iswanto MH melaksanakan Sosialisasikan Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease (Covid-19), Minggu (14/2/2021).


Kegiatan itu digelar di Balai Kampung Pujodadi, Kecamatan Trimurjo Lampung Tengah (Lamteng) itu dihadiri juga oleh Anggota DPRD Lamteng Toni Sastra Jaya, SH. MH, Kepala Kampung Pujodadi Muchtar, Bhabinkamtibmas Kampung Pujodadi Aipda. Marzuki dan beberapa perwakilan dari warga.

Midi Iswanto mengungkapkan, bahwa Sosialisasi Perda tentang adaptasi kebiasaan baru ini merupakan kegiatan wajib yang harus disampaikan kepada masyarakat luas.

“Ya hari ini saya melaksanakan Sosper tentang adaptasi kebiasaan baru covid-19 yang sama-sama harus kita patuhi karena ini sebuah Perda yang masyarakat wajib tahu, bahwa kita sudah membuat Perda ini. Sebab disitu ada beberapa sanksi-sanksi termasuk sanksi denda dan kurungan sehingga masyarakat harus faham dan wajib tahu,” kata Midi.

Ketika nantinya, kata Midi, ada pelaksanan hukum yang melaksanakan Perda baik dari Pol.Pp, TNI maupun Polri masyarakat sudah paham sehingga diharapkan tidak terdapat kontradiktif.

“Karena Perda ini di buat pada bulan Desember 2020 lalu harusnya Januari 2021 ini sudah efektif dimulai di seluruh Provinsi Lampung, sebab di beberapa daerah sudah mulai di terapkan,” tambahnya.

Politisi Partai Demokrat ini juga menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap mematuhi Perda nomor 3 tahun 2020 dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan. “Kepada masyarakat saya berharap untuk patuhi peraturan daerah ini tetap protokol kesehatan walaupun masih banyak hal-hal yang menyulitkan karena kita sudah bicara tentang kesehatan jadi ini harus tetap dilaksanakan oleh masyarakat,” pungkasnya.(Sugi) 

Posting Komentar

0 Komentar