Oprasi Yustisi, Satpol PP Pesawaran Sanksi Masyarakat Yang Melanggar



Mediafakta.id l Lampung l Pesawaran- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pesawaran melakukan oprasi yustisi dalam rangka penegakkan protokol kesehatan covid 19. Oprasi yustisi berlangsung di tugu simpang gerbang pemerintah daerah setempat. 


Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Effendi melalui Kabid penertiban umum (Tibum) joko mengatakan, bahwa saat ini pihaknya melaksanakan razia masker yang bertujuan untuk memutus mata rantai covid 19.

"Ya mas, kita melakukan oprasi yustisi di lokasi tugu simpang gerbang pemerintah kabupaten Pesawaran. oprasi ini di mulai Pukul 09-00 Wib sampai dengan Pukul 10-30 Wib dengan jumlah personil Satpol PP sebanyak 15 orang," Katanya di selat selah oprasi yustisi, Jum'at (05/02/2021) 

Dalam oprasi, Joko menjelaskan pihaknya mendata terdapat puluhan masyarakat yang melintas tidak menggunakan alat pelindung diri. 

"Jumlah pelanggar yang tidak memakai masker sebanyak 38 orang dan di kenakan sangsi berupa teguran lisan dan mengisi data di surat bukti pelanggaran apa bila dua kali melanggar maka akan di kenakan denda. Denda administratif maksimal sebesar satu juta rupiah,"Ucapnya

Denda yang di berlakukan berdasarkan surat pelanggaran peraturan Daerah Provinsi Lampung. 

"Peraturan Provinsi Lampung Nomor 3 tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru dalam dan pengendalian Corona Virus Deseas 2019 dan intruksi Bupati Pesawaran Nomor 1 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan  untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Desease," Tegas Joko (Red) 

Posting Komentar

0 Komentar