Warga Lampung Selatan diamankan Polres Pesawaran



MEDIAFAKTA.ID l Polda Lampung, Polres Pesawaran-- Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / A – 812 / XI / 2020 / Polda Lampung / SPK Res Pesawaran tanggal 24 November  2020 mengungkap kasus Narkoba di kecamatan Negri Katon. 


Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo, S.Ik., M.H mengatakan bahwa pihaknya  pada awal mula mendapatkan informasi dari masyarakat, ada yang bertransaksi narkotika.

"Berdasarkan informasi tersebut team sat res narkoba polres Pesawaran melakukan penangkapan serta pengeledahan terhadap tersangka, pada saat melakukan penggeledahan ditemukan 1 bungkus narkotika jenis sabu  dari kantong jaket sebelah kiri yang digunakan oleh tersangka," Katanya, Rabu (25/11/2020) 

Tersangka yang di amankan bernama Zei Hendra, warga Desa Natar, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan. 

"Barang bukti yang telah di amankan oleh kepolisian adalah 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi kristal diduga narkotika jenis sabu dengan Berat Brutto Sabu : 0,9 gram. Pasal yang di langgar, 
Pasal 112 ayat (1)  UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,"jelasnya (rilis) 

Posting Komentar

0 Komentar