Kepala Desa Tajur Di Duga Memberhentikan Aparatur Desa Tidak Sesuai Dengan Aturan



mediafakta.id l Lampung l Pesawaran -
Pemilihan dan Pelantikan Kepala Desa telah di laksanakan, Namun oknum oknum dari kepala desa baru menuai Permasalahan, tekait dengan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa memang harus menjadi perhatian serius dari pihak Pemerintah Kabupaten Pesawaran.

Belum selesai permasalahan pengangkatan perangkat desa dari unsur keluarga yang sedang ramai di bicarakan seperti yang terjadi di kecamatan Way Lima. Saat ini juga muncul permasalahan yang sama juga muncul di Desa Tajur, kecamatan Marga Punduh, dimana  perangkat Desa Tajur di berhentikan tanpa alasan yang jelas dan tidak adanya koordinasi terlebih dahulu dengan pihak kecamatan yang di lakukan oleh oknum kepala Desa.

Berdasarkan informasi yang di dapat, bahwa kepala Desa Tajur Kecamatan Marga Punduh Nawawi di duga melakukan perbuatan semena - mena, karna belum adanya rekomendasi dari pihak kecamatan, tetapi dirinya telah membuat Surat Keputusan (SK) Nomor 140/001/VII.08.04./SK/1/2020. tentang pemberhentian dan pengangkatan  perangkat desa pertanggal 15 Januari 2020 tanpa melaksanakan mekanisme dan aturan yang telah ada.

"Sudah jelas ini menyalahi aturan karna pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa itu harus Sesuai mekanisme yang berlaku, pengangkatan perangkat desa yang baru, diharuskan mendapatkan surat rekomendasi dari Camat setempat sebelum di buat SK oleh kepala Desa dan dalam hal ini tidak di lakukan ,"kata salah satu warga Desa Tajur  yang enggan namanya di tulis saat di hubungi ,Selasa (21/01/2020).

Menurutnya bahwa dengan adanya SK yang di buat oleh Kepala Desa Tajur Kecamatan Marga Punduh dinilai cacat hukum, karna telah melanggar Undang -Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa).Selain itu juga di atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014  tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (PP Desa) pasalnya perangkat Desa Tajur yang lama masih aktif belum ada yang mengundurkan diri atau mempunya permasalahan di desa.

"Nah, saya selaku warga di desa ini berharap kepada pihak camat Marga Punduh mohon untuk menindak lanjuti terkait masalah ini, dan juga berharap  kepada camat untuk mengeluarkan surat edaran tentang perintah agar perangkat yang masih aktif untuk bertugas kembali di Desa Tajur ,"ujarnya

Menanggapi masalah ini Camat Kecamatan Marga Punduh Edy MP yang dalam hal ini di wakli oleh Kasi Pemerintahan Kecamatan Marga Punduh Sarjaka mebenarkan, bahwa pihak kecamatan menerima surat keputusan  (SK) pemberhentian dan pengangkatan apratur Desa Tajur, yang di ajukan kepada Camat Marga Punduh , namun pihak kecamatan akan terlebih dahulu akan mengklarifikasi kepada Kades yang bersangkutan.

"Surat SK itu di ajukan melalui Sekdes Desa Tajur, tapi kita sudah mengirim surat pemanggilan kepala Desa Tajur untuk mengkelarifikasi masalah ini, mungkin besok akan kita lakukan ,"kata Sarjaka melalui sambungan telponya Rabu (22/01/2020).

Saat di konfirmasi Kepala Desa Tajur Kecamatan Marga Punduh Nawawi membenarkan adanya SK yang di buatnya, namun dalam hal ini dirinya mengklim dalam pengantian perangkat Desa Tajur tidak semuanya di berhentikan,karena ada diantaranya perangkat desa dengan jabatan yang lama di buatkan SK menepati  posisi jabatan yang baru. Dan juga perangkat Desa yang lama sudah menyatakan ketidak sanggupannya dalam menjalankan tugas, dalam hal ini cuma hanya sebatas lisan.

"Saat ini baru pernyataan lisan tapi mereka (Perangakat desa) siap menandatangani pernyataan tertulis karna ketidak siapannya dalam menjalankan tugasnya dan saat ini sudah di buatkan pernyataan itu,jadi saya ambil kesimpulan untuk membuatkan SK," Tegas dia

Dirinya juga mengatakan bahwa ada diantaranya perangkat Desa yang sampai saat ini belum pernah koordinasi dengan dirinya dan jarang juga masuk kantor semenjak dirinya di lantik sebagai kepala Desa Tajur.

"Jadi saya ambil kesimpulan untuk memberhentikannya dengan alasan ketidak aktipan dirinya dalam menjalankan tugas sehingga mengangkat perangkat Desa yang baru dan sudah meng SK kannya,"ujar Nawawi

Saat di singgung terkait prosedur pengakatan dan pemberhentian perangkat desa dirinya mengakui sebelum membuat SK belum melakukan koordinasi dan belum mendapatkan rekomendasi dari pihak camat,namun keputusan ini di lakukan untuk meningkatkan kineja di Desa Tajur dan juga dirinya mengaku mendapat surat dari pihak camat untuk mengklarifikasi terkait masalah ini.

"Besok (kamis Red) saya di panggil pihak camat untuk menjelaskan masalah SK yang saya buat, intinya alasan saya buat ini sudah menjadi keputusan sebagai kepala Desa Tajur ,"pungkasnya Nawawi (*)

Posting Komentar

0 Komentar