08 Januari Terakhir Roling Jabatan, Ini Peraturan Petahana Dalam Pilkada







mediafakta.id l Lampung l Pesawaran ---
Delapan Januari tahun 2020, merupakan hari terakhir bagi Bakal Calon Bupati Petahana untuk meroling Jabatan bawahannya. Hal ini tertuang pada Undang Undang Nomor 10 tahun 2016 pada pasal 71.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU)  Pesawaran, Yatin Putro Sugino menerangkan tentang peraturan yang tidak boleh di lakukan bagi balon Bupati Petahana.

"Pada ayat satu, Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI polri dan kepala desa atau sebutan lain lurah di larang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salag satu pasangan calon," Katanya, saat ditemui mediafakta.id di ruangan kerjanya, Rabu (08/01/2020)

Yatin sapaan akrabnya menegaskan tentang peraturan dalam meroling jabatan.

"ayat dua menjelaskan, Gubernur, Wakil Gubernur, Wali kota, Wakil Wali kota, Bupati dan Wakil Bupati di larang mengganti pejabat 6 bulan sebelum di tetapkan nya tanggal pasangan calon sampai akhir masa jabatan kecuali dapat persetujuan tertulis dari mentri,"tegasnya

Sementara Penetapan calon oleh KPU itu tgl 8 Juli tahun 2020.

"Petahana itu bisa meroling atau merubah jabatan selamat lambatnya tanggal 08 Januari Tahun 2020.
setelah tanggal 08 Januari berarti tidak di perbolehkan untuk meroling jabatan, Kalau mendapatkan persetujuan dari kemendagri itu di perbolehkan,  gak masalah tapi harus mendapatkan ijin tertulis,"ujar Yatin

Yatin menyampaikan pada ayat tiga, Gubernur, Wakil Gubernur, Wali Kota, Wakil Wali kota, Bupati dan Wakil Bupati.

"di larang kewenangan program dan kegiatan yang menguntungkan dan merugikan pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 bulan sebelum di tetapkan nya pasangan calon atau sampai di tetapkan pasangan calon," Terangnya

Petahana yang melanggar atau melakukan roling jabatan dan sebagainya tanpa ada persetujuan tertulis dari Mentri dalam Negri maka di kenakan sangsi seperti yang di sebutkan pada ayat 5.

"Gubernur, Wakil Gubernur, Wali Kota, Wakil Wali kota, Bupati dan Wakil Bupati, petahana di mana melanggar di ketentuan yang dimaksud pada ayat 2 dan 3 dikenakan sangsi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU kabupaten Kota," Tutup Yatin (Ali)


Posting Komentar

0 Komentar