Pilkada 2020, Bupati Cuti Anggota DPRD Mengundurkan Diri





mediafakta.id l Lampung l Pesawaran---
Dengan Keluarnya peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terbaru Nomor 18 tahun 2019, bahwa dalam Pemilihan Kepala Daerah di tahun 2020 mendatang calon Bupati tidak mengundurkan diri, tetapi untuk Anggota DPRD, PNS, TNI dan Polri mengundurkan diri.

Devisi Teknis KPU Pesawaran,Yudi Ardiansyah menjelaskan tentang keluarnya peraturan terbaru untuk pilkada.

"PKPU terbaru Nomor 18 tahun 2019, tentang perubahan kedua tentang komisi pemilihan umum tentang pencalonan pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Wali Kota, Wakil Wali Kota dan Bupati, Wakil Bupati,"kata dia, di Ruangan Kerjanya, Jum'at (06/12/2019)

Dalam aturan itu, Yudi sapaan akrab pria ini menerangkan tentang aturan calon yang akan mendaftar pada pesta Demokrasi mendatang.

"Dalam aturan, Gubernur, Wakil Gubernur,Wali Kota,Wakil Wali Kota, Bupati dan Wakil Bupati memberikan surat sedia cuti di luar tanggungan Negara di masa kampanye. Kalau untuk Anggota DPRD, PNS, TNI, Polri memberikan surat pengunduran diri," Tegasnya

Jadwal cuti Gubernur, Wakil Gubernur, Wali Kota, Wakil Wali Kota sudah di tetapkan juga di dalam PKPU itu sendiri.

"Jadwal Cutinya itu sejak di tetapkan sebagai calon dari tanggal 11 Juli tahun 2020 hingga 19 September tahun 2020. Sedangkan penetapan Calon pada tanggal 08 Juli tahun 2020,"tutup dia (Ali)















Posting Komentar

0 Komentar