Tiga Belas Puskesmas Yang Mengikuti BLUD Harus Sesuai Dengan Persyaratan





mediafakta.id l LAMPUNG l PESAWARAN - Sebanyak 13 Puskesmas Sekabupaten Pesawaran mendapatkan Penilayan Administarasi Badan Layanan Umum Daerah ( BLUD). 

Sekretaris Daerah Kabupaten Pesawaran Selaku Ketua Tim Penilai Blud Puskesmas, Ir. Kesuma Dewangsa, memaparkan penilaian Administrasi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Puskesmas. BLUD bertujuan untuk memberikan layanan umum secara lebih efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggungjawab 

" dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan dan manfaat sejalan dengan Praktek Bisnis Yang Sehat, untuk membantu pencapaian tujuan pemerintah daerah yang pengelolaannya dilakukan berdasarkan kewenangan yang didelegasikan oleh kepala daerah,”,  ucap dia,  Jum' at ( 27/09/2019) 

Unit Pelaksana Teknis (UPT) Puskesmas yang akan menerapkan BLUD,  Jelas Sekda,  harus memenuhi persyaratan yang meliputi Substantif, teknis dan administratif. Sedangkan untuk persyaratan administratif dokumen yang harus dibuat.

“Antara lain surat pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja, pola tata kelola, renstra, standar pelayanan minimal, laporan keuangan atau prognosis/proyeksi keuangan, laporan audit terakhir atau pernyataan bersedia untuk diaudit oleh pemeriksa eksternal pemerintah,” ucap Kesuma. 

Persyaratan administratif,  Lanjut Kesuma,  harus dilakukan penilaian dalam melakukan penilaian, membentuk tim penilai yang ditetapkan dengan keputusan Kepala Daerah. 

"  yang terdiri dari Sekda sebagai ketua, BPKAD sebagai sekretaris, serta Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Bappeda, Inspektorat, Kepala Bapenda dan kabag Hukum sebagai anggota, " ujarnya

Dirinya berharap, penilaian BLUD terhadap persyaratan administratif pada 13 puskesmas se-Kabupaten pada hari ini dapat dilaksanakan dengan baik sesuai dengan harapan. 

“Besar harapan kami, dengan diterapkannya BLUD pada puskesmas dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kinerja keuangan yang lebih baik kedepannya, " tutup Sekda ( Ali) 

Posting Komentar

0 Komentar