Mediafakta.id,Bandar Lampung- Komisi I DPRD kota Bandar lampung merekomendasikan pemasangan police line di wisata Bukit Aslan yang berlokasi di Way Gubak Kecamatan Sukabumi Bandar Lampung karena dinilai adanya pelanggaran pengelolaan dan indikasi ketidak melengapi izin operasional.
Hal ini di tegaskan oleh wakil Ketua Komisi I DPRD,Romi Husin saat menggelar Hearing dengar Pendapat dengan pengelola Wisata Bukit Aslan bersama pihak Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) kota Bandarlampung yang di laksanakan di ruang komisi I DPRD Jumat,(18/07/2025).
Menurut politisi Gerindra ini bahwa hering yang di lakukan ini sudah kedua kalinya digelar. Tujuannya untuk menanyakan kelengkapan perizinan yang memang hering pertama telah di instruksi kepada pihak pengelola untuk melengkapi izin wisata.
"Selain kita telah instruksikan untuk melengkapi perizinan kita juga dari komisi I telah kelokasi menyambangi wisata Bukit Aslan untuk menanyakan kelengkapan perizianya.Tapi dari pihak mereka tidak ada respon.Dan hering kali ini juga kita tanyakan ternyata pihak pengelola tidak juga bisa menunjukkan kelengkapan izin wisatanya,"kata Romi Husin.
Nah,dengan demikian kata Romi Husin bersama anggota Komisi I DPRD lainya telah sepakat untuk memberikan rekomendasi pemasangan polisi Line di lokasi wisata tersebut dengan melibatkan pihak Pol PP, Perkim dan instansi terkait.
"Ya,nanti kita akan turun lagi bersama instansi terkait untuk melakukan tindakan pemasangan polisi Line kalau memang tidak ada izin nya maka akan kita instruksi untuk di tutup ,"tegasnya.
Lebih lanjut Romi Husin juga menyatakan bahwa pihak pengelola wisata ini memang tidak mengindahkan instruksi dari pihak komisi I DPRD.Dengan demikian dirinya menilai bahwa dalam hal ini pihak pengelola haya mencari keuntungan sebaiknya-banyaknya dengan tidak mengindahkan aturan yang ada.
"Memang ada beberapa item kelengkapan perizinan yang tidak mereka indahkan jadi hari ini kita rekomendasikan untuk pemasangan polisi Line ,"tegasnya.
Ditambahkan oleh anggota komisi I lainya yakni Hendra Mukri menyatakan bahwa pihak pengelola wisata ini memang tidak mengindahkan apa yang sudah di instruksikan oleh pihak komisi I DPRD pada hering pertama sampai hering kedua pihak pengelola tidak bisa menunjukkan perizinan yang harapkan oleh pihak komisi I DPRD.
"Kita juga menyayangkan dari pihak pengelola wisata Bukit Aslan ini lataran telah mengutus orang yang tidak berkompeten dalam persolan ini,buktinya utusan ini tidak bisa menunjukkan kelengkapan perizinan mereka,"ucapnya.
"Kita juga meminta agar pihak pengelola bersikap kooperatif dan segera mengurus seluruh perizinan yang dibutuhkan.Dan nanti setelah jadi pemasangan polisi Line ini kita akan melakukan pemanggilan lagi dan berharap agar pemilik atau yang berkewenangan yang hadir untuk menjelaskan tentang masalah perizinan ini ,"tegasnya.
Saat di konfirmasi melalui Asisten manager Operasional Wisata Bukit Aslan ,Kristin menyatakan bahwa dalam hal ini tentunya dirinya akan melaporkan ke pihak pimpinannya.
"Ya ,nanti dari hasil Herring ini kita tentunya akan melapor ke pihak pimpinan,"ucapnya.
Diketahui dalam hering dengar pendapat ini di hadiri oleh wakil ketua Komisi I DPRD Romi Husin, Sekretaris komisi Sri Ningsih Djamsari, Yuni Karnelis ,Edison Hadjar,Hendra Mukri dan anggota lainya serta pihak pengelola Wisata Bukit Aslan dan pihak PTSP kota Bandarlampung (ydn).
0 Komentar