Mediafakta.id,Bandarlampung- Tim Kuasa hukum Koperasi Tenaga Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Panjang Ratna Wilis dan rekan menyikapinya tudingan penggunaan dokumen palsu dari pihak Kuasa Hukum TKBM Perjuangan bersama.
Menurut Ratna Wilis,pihaknya menjawab apa yang menjadi tuduhan dari TKBM perjuangan bersama, bahwa dokumen AD/Art merupakan hak mutlak dari Koperasi TKBM panjang dan para anggota Koperasi. Bahwa Akta itu berlaku bagi yang berkepentingan tidak ada legal standing mereka bicara itu terkait keputusan, terkait akreditasi yang dilaporkan tersebut.
"Bahkan keputusan hakim dalam persidangan hakim menolak semua gugatan yang mereka ajukan, jadi sudah ditolak secara keseluruhan, kalau pun ini di laporkan Azwar terkait pemalsuan, ini masih ada upaya banding dari pihak mereka," ujarnya, saat konferensi pers di kantor TKBM Pelabuhan Panjang, Kamis (08/05/2025).
Dan yang perlu diketahui juga, akta notaris yang akta nomor 02 tanggal 10 juli 2019 yang dituduhkan palsu yang di keluarkan oleh Notaris Dini Isabela SH.,M.KN tersebut merupakan produk dari kepemimpinan sebelum Agus Sujatma yakni Era Samin-dan Aryadi tahun 2019.Sementara Agus Sujatma terpilih sebagai ketua Koperasi TKBM panjang di tahun 2020 melalui musyawarah RAT luar biasa di Hotel Sahid, terpilih secara demokrasi.
"Perlu di catat juga, siapa Azwar Nero tersebut, dia bukan anggota Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang dan juga bukan pengurus, bahkan sejak Koperasi TKBM berdiri dia bukan anggota Koperasi TKBM pelabuhan panjang, jika dia bukan anggota dan pengurus ngapain ngurusin rumah tangga orang lain," tukasnya.
Dan perlu diketahui, tambah Chairuddin,rekan sejawat Ratna Wilis, juga hal ini juga jadi dasar penilaian hakim untuk menolak gugatan mereka.
"Pihak luar terlalu jauh sudah melampaui batas untuk mencampur urusan TKBM pelabuhan Panjang.Dia bukan anggota koperasi atau pun pengurus koperasi TKBM panjang.Dalam Koperasi itu RAT merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi dalam Undang-Undang perkoperasian," jelasnya.
"Pihak luar tidak memiliki kedudukan dan hubungan secara khusus dan TKBM perjuangan bersama tidak punya hak dan kewenagan untuk ikut campur dalam Ad/Art Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang," ungkapnya.
Disinggung apa langkah Kuasa hukum TKBM melihat kasus tersebut? "Langkah kami, kita akan kaji dulu secara mendalam kalau ada dampak hukumnya kenapa tidak,kami sifatnya bukan diam, karena ini sangat jelas ini pencemaran nama baik dan lainnya.Kami sangat sayangkan kenapa pihak mereka terlalu tendensius, terlalu sangat jauh," ucapnya.
Lebih lanjut Chairuddin menambahkan bahwa Anggota Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang Sebagaimana Pasal 22 ayat 1 UU Nom 25 th 1992 tentang Perkoperasian Menyebutkan Bahwa :
Rapat Anggota Merupakan Rapat Tertinggi dalam Koperasi,bahwa berdasarkan UU dan Peraturan Perkoperasian yang berlaku, Pihak Luar yang tidak memiliki kedudukan dan hubungan secara Sah dengan Organisasi Koperasi.
"Jelas selain anggota koprasi tidak mempunyai Hak atau Kewenangan untuk melakukan upaya hukum atau pun Sanggahan yang di tujukan ke Pengurus koperasi Lainnya,"tegasnya.
Di tempat yang sama, ditambahkan Wakil Ketua Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang, Jolly Sanggam mengatakan, legal standing yang jadi persoalan kenapa TKBM perjuangan bersama menggugat, mereka memiliki badan hukum sendiri, demikian juga Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang pun punya badan hukum sendiri.
Nah, berkenan dengan perubahan ada Ad/Art yang dituduhkan pemalsuan dan lain-lain. Bahwasanya Ad/Art itu produk tahun 2019 sementara Agus Sujatma jadi ketua Koperasi TKBM Panjang tahun 2020 melalui proses pemilihan RAT yang demokrasi dengan jumlah anggota yang hadir saat itu sebanyak 1077 anggota.
"Dan pada saat RAT di Sahid tersebut pak Nero itu ada ngak namanya sebagai anggota Koperasi TKBM Panjang.Dan pak Agus Sujatma saat itu bukan sebagai panitia pelaksana, tapi dia sebagai calon ketua di tahun 2020," tandasnya. (*/ydn).
0 Komentar