Kios Tidak Jadi di Segel Pemilik Wajib Penuhi Syarat


Mediafakta.id,Bandar Lampung
-Pemilik kios di Jalan Antasari Kota Bandarlampung, Hendanip (41) bisa bernapas lega.Pasalnya,Kios yang sehari-hari berjualan duplikat kunci tersebut tidak jadi disegel Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) setempat.


"Ya Alhamdulillah,Disperkim tidak jadi menyegel kios saya, tapi saya siap memenuhi persyaratan perizinan yang diminta pihak Dinas dan saya pasa intinya sangat kooperatif dan taat hukum," ujar Handanif, di kiosnya, Selasa (03/09/2024).

Sementara,Penasehat Hukum (PH) Lamsihar Sinaga, SH mengaku jika pihaknya berterima kasih kepada Disperkim karena tidak melakukan penyegelan kios kliennya. 

"Ya sesuai agenda pemkot bahwa jam 09.30 Selasa 3 September ni akan dilakukan penyegelan. Namun, setelah kami dipanggil pihak Dinas dan hasil komunikasi dan alhamdulillah, Disperkim tidak melakukan penyegelan," kata Alam sapaan akrab Lamsihar Sinaga. 

Dan hal ini, lanjut dia, sangat positif karena kami menyampaikan bahwa klienbya merupakan usaha kecil ketika dikatakan melanggar GSB (Garis Spadan Bangunan ya, akan tetapi juga harus lihat secara luas bahwa di sepanjang Jalan Antasari ini dirasa tidak ada bangunan yang tidak melanggar GSB.

"Yang pasti kami sangat apresiasi langkah Disperkim. Dan hasil rapat tadi kami bersama klien bersedia membuat surat pernyataan surat pernyataannya di antaranya menyatakan bangunan kios kami benar telah melanggar GSB. Dan kami siap memenuhi perizinan bangunan dan gedung, kami siap mengikuti aturan yang berlaku di Pemerintah Kota Bandar Lampung," jelasnya. 

"Jadi sekali lagi atas nama klien dan warga kota Bandar Lampung kami apresiasi Pemerintah Kota Bandar Lampung yang tidak melakukan penyegelan terhadap kios klien kami dan kami siap menjaga suasana yang kondusif bagaimana juga pada saat ini pemerintah akan melakukan pilkada serentak, untuk itu ya mudah-mudahan semua berjalan dengan kondusif, " tandasnya. 

Sementara, menurut Kabid Pengendalian Pemukim Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) Kota Bandarlampung, Dekrison menjelaskan jika pihaknya melakukan wacana penyegelan kios tersebut adalah intruksi dari Ombudsman Lampung. "Ya kami kan menjalankan intruks sesuai isi surat dari Ombudsman, karena ada yang mengadu," ujarnya. 

Dekrison menegaskan, pihaknya tidak akan melaksanakan penyegelan kios yang lain karena kios tersebut tidak melakukan pembangunan.

"Nah ,terkait adanya penyegelan salah satu kios ini itu lantaran ada yang melaporkan kepada pihak Ombudsman l, engan dasar itu kita lakukan penyegelan ," kata Dekrison.

Namun kata Dekrison setelah adanya surat penolakan penyegelan dari kuasa hukum Hanip (pemilik kios ) yang di kuasakan kepada Lamsihar Sinaga SH, maka dirinya berkoordinasi dengan kepala dinas sehingga pemkot Bandar Lampung memberi kebijakan untuk tidak melakukan penyegelan sementara waktu.

"Kita respon baik harapan dari kuasa hukum pemilik ruko tapi pemilik kios.Namun, juga pihak pemilik harus menjalankan poin -poin yang kita ajukan, jadi untuk untuk saat ini kita batalkan penyegelan," tegasnya.

Adapun poin -poin tersebut

1. Bangunan Kios kami benar telah melanggar GSB;

2. Bangunan Kios kami belum/tidak memilik Perizinan Bangunan Gedung;

3. Kami siap mengikuti aturan yang berlaku di Pemerintah Kota bandar Lampung terkait Kepengurusan Perizinan Bangunan Kios Kami;

4. Sampai batas waktu yang telah ditentukan tidak dapat memenuhi dan mengikuti apa yang menjadi aturan dari Pemerintah Kota Bandar Lampung, Kami siap untuk menerima sanksi sesual dengan aturan yang berlaku.(*/ydn).

Posting Komentar

0 Komentar